Ilmu piqih islam lengkap


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن


كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

RANGKUMAN MATERI ILMU FIQIH ISLAM

Nama : Zuldin Fitrianto

Nim : 20404110105

Kelas : Fisika C5-6

Prodi : Pendidikan Fisika

Fakultas tarbiyah dan keguruan

UIN Alauddin Makassar

2010

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

THAHARAH

DEFENISI THAHARAH

1.     Arti Thaharah

Thaharah menurut bahasa Artinya “ bersih” sedangkan menurut syara’berarti bersih dari hadast dan najis.

Bersuci karena hadast hanya dibagian badan saja.

Hadast ada dua, yaitu : hadast besar dan hadast kecil.

Menghilangkan hadast besar dengan mandi atau tayammum dan menghilangkan hadast kecil dengan wudhu atau tayammum.

Bersuci dari najis berlaku pada badan,pakaian dan tempat.cara menghilangkannya harus dicuci dengan air suci dan mensucikan.

Kedudukan Thaharah dalam Ibadah

Tahaharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok dari ibadah yang menjadi penyonsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan tuhan.

Shalat tidak sah bila tiada dengan thaharah , hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw.

“Laa yaqbalullaahu shalaatan bighairi thahuurin”

Artinya:

“ Allah tidak menerima Shalat yang tidak dengan bersuci.(H.R. Muslim)

2.    Macam-Macam Air dan pembagiannya

Alat terpenting untuk bersuci ialah air. Ditinjau dari segi hukumnya , air dapat dibagi menjadi empat macam:

1.    Air mutlak ( air yang sewajarnya)

Air suci yang dapat mensucikan (thahir-muthahhir), artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci, contohnya air hujan,air sungai,air laut,air sumur,air salju dan air embun.

2.    Air Makruh

Yaitu air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh untuk digunakannya, seperti air musyammas (air yang dipanaskan dengan sinar matahari) dalam tempat logam yang dibuat bukan dari emas dan perak.

3.    Air suci tetapi tidak mensucikan

Yaitu air yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk besuci,misalnya :

a.     Air sedikit yang telah dipakai bersuci walaupun tidak berobah sifatnya. Air tersebut disebut Air musta’mal.

b.    Air suci yang bercampur dengan benda suci , seperti air teh , air kopi, air limun, air kelapa dan sebagainya.

4.    Air Mutanajjis

Yaitu air yang terkena najis . air mutanajjis apabila kurang dari dua kullah 1) tidak sah untuk bersuci , tetapi apabila lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa, dan rasanya),maka sah untuk bersuci.

3.    Macam-macam Najis dan Tingkatannya

Najis (Najasah)

Najis (najasah) menurut bahasa artinya kotoran , sedangkan menurut syara’ berarti yang  mencegah sahnya shalat, seperti air kencing dan sebagainya.

Najis dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:
1. Najis Mughollazoh. ( مُــخـــلَّــــظَـــةَ )
Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.
Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul :
طَــهُوْرُ إِ نَّـاءِ أَحَـدِكُـمْ إِذَاوَ لَــغَ فِــيْـهِ الْـكَــلْبُ أَنْ يــَـغْـسِـلَــهُ سَــبْـعَ مَـرَّ اتٍ أَوْ لاَ هُنَّ أَوْ أُخْـرَ ا هُنَّ بِـا لـتُّــرَ ابٍ
“Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R. At-Tumudzy)


2. Najis Mukhofafah.

Ialah najis yang ringan, seperti air kencing Anak Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya.

Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits dibawah ini :
يُــغْسِـلُ مِنْ بَــوْ لِ الْـجَار يَــةِ ، وَ يُـرَ شُ مِنْ بَــوْ لِ الْـغُــلاَ مِ

“Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya”. (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’iy)
3. Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai. (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat.
Cara mensucikannya perhatikan dibawah ini :
Najis Mutawassithah itu – terbagi Dua :
1. Najis ‘Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.
2. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering.
Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut.

Najis Yang dapat di Ma’afkan. Antara lain :
1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk. Dan sebangsanya.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan

THAHARAH

Istinja

Anjuran dalam beristinja:

1. Menggunakan sandal atau alas kaki untuk menghindari najis. ( Imam Nawawi ). Akan lebih baik, di dalam WC atau kamar mandi disediakan sandal khusus, dan sebaiknya tidak dibawa keluar WC/ Kamar mandi.
2.Masuk WC/ Kamar mandi dengan melangkahkan kaki kiri telebih dulu. ( HR Tirmidzi ).
3.Doa masuk WC/ Kamar mandi ( dianjurkan baca doanya di luar pintu WC/ Kamar mandi, kira-kira 3 langkah )


( Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan syetan laki-laki dan wanita ) ( HR Bukhari, Muslim )
4. Keluar WC/ Kamar mandi, disunnahkan dengan kaki kanan lebih dulu, dengan baca doa:

( Aku memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan telah menyembuhkanku.) ( HR Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)

5. WC adalah tempat berkumpul syetan. Tidak dianjurkan berlama-lama di dalamnya. Jika selesai hajatnya, secepatnya keluar dari WC. ( HR Nasa’I, Ibnu Majah ).
6. Dianjurkan memakai tutup kepala ketika di dalam WC, dan baru membukanya jika kita hendak membasahi rambut. ( Ibnu Sa’ad ). Jika tidak ada penutup kepala, hendaknya ditutup dengan lengan baju. ( Imam Nawani ).
7. Buang air hendaknya dengan duduk, jangan berdiri seperti orang Yahudi dan Nasrani. ( HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i ). Caranya adalah dengan duduk bertumpu di atas kaki kiri dan kaki kanan tegak di atas tanah. Hal ini akan lebih memudahkan najis keluar dan mengistirahatkan anggota tubuh utama, seperti lambung, dsb. ( Imam Nawawi ).
8. Hendakhnya beristinja hanya dengan tangan kiri. Jangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. ( HR Bukhari, Nasa’i, Muslim, Tirmidzi ).
9. Sunnah/ amat dianjurkan menghemat air. Gunakan secukupnya. Nabi saw biasa menggunakan air dengan ukuran, seperti ukuran air wudhu, ukuran untuk buang air kecil dan untuk mandi. ( HR Tirmidzi ).
10. Hati-hati dengan cipratan air kencing, terutama jika kencing berdiri. Banyak orang yang disiksa di dalam kubur, karena tidak hati-hati ketika istinja dan tidak sempurna ketika berwudhu. ( HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah ).

Larangan Dalam Beristinja:


1. Jangan membawa lafazh ‘Allah’ dan ‘Muhammad’ atau ayat-ayat Al Qur’an ke dalam WC/ Kamar mandi. ( HR Nasa’i )

2. Jangan membuang hajat dengan menghadap ke arah kiblat dan jangan membelakanginya. Menghadaplah ke arah selain kedua arah tadi. Boleh menghadap atau membelakangi kiblat jika berada di dalam bangunan, itupun jika darurat atau terpaksa. ( HR Bukhari, Nasai’i, Muslim, Tirmidzi ). Maksud menghadap atau membelakangi kiblat adalah, menyingkapkan qubul atau dubur ke arah kiblat atau membelakanginya. ( Imam Nawawi ).
3. Jangan berbicara atau berkomunikasi di dalam WC. ( HR Abu Dawud, Ibnu Majah ). Termasuk menjawab salam pun tidak dianjurkan. Menjawabnya cukup dengan isyarat/ berdehem. ( HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i ).
4. Tidak boleh berdua/ berduaan di dalam satu kamar mandi, kecuali suami istri. ( HR Ibnu Majah, Abu Dawud ).
5. Tidak boleh beristinja menggunakan tulang atau kotoran hewan yang telah kering. Benda-benda itu adalah makanan jin. ( HR Muslim, Nasa’i ).
6. Jangan buang air kecil/ besar di lubang-lubang tanah, karena mungkin itu tempat tinggal jin. Sa’ad bin Ubadah mati dibunuh oleh jin karena kencing di lubang tanah. Dan jangan pula buang hajat di jalan umum, tempat orang lalu lalang, di tempat berteduh, di sumber air/ mata air, di kolam pemandian, di bawah pohon yang berbuah, atau di air yang mengalir. ( HR Muslim, Tirmidzi ).
7. Tidak disukai buang air langsung di air yang diam/ tergenang, atau air yang mengalir, karena kebanyakan jin bertempat di situ pada malam hari. ( Imam Nawawi ).
8. Boleh buang air dengan memakai pispot. Nabi saw biasa meletakkannya di dekat tempat tidur Beliau. ( HR Nasa’i ).
9. Jangan makan, bernyanyi dan bersiul saat berada di dalam WC, meskipun tidak sedang buang hajat atau mandi. ( HR Ibnu Majah, Abu Dawud ).
10. Jangan menampakkan atau memperlihatkan aurat ketika buang air, usahakan bertutup diri atau pergi menjauh agar tidak terlihat oleh orang umum. ( HR Muslim, Tirmidzi ). Sebaiknya mencari tempat yang tidak terlihat oleh orang, tidak tercium baunya dan tidak terdengar. ( Imam Nawawi ).
11. Laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki, begitu pula wanita tidak boleh melihat aurat sesama wanita. ( Ibnu Asakir ).
12. Makruh buang air kecil di kamar mandi, karena dikhawatirkan sisa air kencing akan mengenai badan orang yang mandi.( HR Tirmidzi ). Kamar mandi dan WC sebaiknya dipisah.
13. Sunnah menuntaskan sisa air kencing dengan berdehem dan memijit-mijit kemaluan dari pangkal sampai ujung, 3 kali.( Bagi kaum laki-laki ) ( Imam Nawawi ).
14. Jangan menggunakan jari telunjuk dan jempol untuk istinja. Setelah selesai hendaknya tangan digosokkan ke tanah atau dinding untuk menghilangkan bau, lalu dicuci dengan air. ( Imam Nawawi ).
15. Jangan memandang ke langit, melihat ke arah kemaluan atau melihat kotoran yang keluar darinya. Dan makruh bagi orang yang sedang buang hajat itu, berbicara atau sambil melakukan pekerjaan/ aktifitas lain, selagi membuang hajatnya. ( HR Muslim, Abu Dawud ).
16. Benda-benda yang diperbolehkan untuk beristinja, yaitu: air, batu, tanah liat yang keras, dan kertas/ tissue. Digunakan sebanyak 3 kali atau jumlah ganjil. ( HR Bukhari, Ibnu Majah ). Jika sudah suci pada kali yang ke-2, sempurnakan dengan yang ke-3. Jika sudah merasa suci ki tahap ke-4, maka sempurnakan dengan kelima, dst. Lebih diutamakan menggunakan gabungan batu dengan air ( Imam Nawawi ).
17. Benda-benda yang tidak sah untuk beristinja:
a. Benda-benda najis atau terkena najis. ( Bukhari )
b. Makanan manusia, seperti roti dan sebagainya. Atau makanan jin, seperti tulang. ( HR Muslim, Tirmidzi ).
c. Benda-benda terhormat, seperti bagian tubuh binatang yang belum terpisah darinya, terlebih lagi bagian tubuh manusia. Tetapi jika telah terpisah darinya dan suci, seperti rambut binatang yang halal dimakan dagingnya dan kulit bangkai yang telah disamak, maka boleh untuk istinja.

THAHARAH

Tayammum

1. Pengertian Tayammum

Tayammum ialah menyampaikan atau menyapu debu tanah ke muka dan kedua-dua tangan dengan syarat yang tertentu. Tayammum dilakukan bagi menggantikan wudhu’ atau mandi wajib (junub, haidh dan nifas), ketika ketiadaan air atau uzur menggunakan air, dan ia adalah suatu rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh syara‘ kepada manusia.

Disyari‘atkan tayammum berdasarkan firman Allah SWT dalam (Surah Al-Ma’idah, 5:6) :

Firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,
dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(Surah Al-Ma’idah, 5:6)

Semua ibadah atau amalan ta‘at yang perlu kepada bersuci (taharah) seperti sembahyang, menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an, sujud tilawah dan beri‘tikaf di dalam masjid adalah boleh bersuci dengan tayammum sebagai ganti wudhu’ dan mandi, kerana amalan yang diharuskan taharah dengan air adalah diharuskan juga dengan tayammum.

2. Sebab yang membolehkan Tayammum
1. Ketiadaan air yang mencukupi untuk wudhu’ atau mandi.
2. Air yang ada hanya mencukupi untuk keperluan minuman binatang yang dihalalkan, sekalipun keperluan itu pada masa akan datang.
3. Sakit yang jika terkena air boleh mengancam nyawa atau anggota badan atau melambatkan sembuh.

3. Syarat Tayammum
1. Menggunakan debu tanah yang suci, tidak musta‘mal, tidak bercampur benda lain.
2. Menyapu muka dan dua tangan dengan dua kali pindah.
3. Hilang najis terlebih dahulu.
4. Masuk waktu sembahyang.
5. Bertayammum bagi setiap ibadah fardhu.
6. Ada keuzuran seperti sakit atau ketiadaan air.

4. Anggota Tayammum
1. Muka.
2. Dua belah tangan hingga siku.

5. Rukun Tayammum
1. Berniat ketika menyapu debu tanah ke muka. Niat tayammum adalah seperti berikut:

Maksudnya:
“Sahaja aku bertayammum bagi mengharuskan solat kerana Allah Ta`ala.”
2. Menyapu muka.

3. Menyapu kedua-dua belah tangan.
4. Tertib.

6. Sunnat Tayammum
1. Membaca basmalah yaitu lafaz
2. Mendahulukan menyapu tangan kanan dari yang kiri dan memulakan bahagian atas dari bahagian bawah ketika menyapu muka.
3. Berturut-turut di antara menyapu muka dan menyapu tangan.

7. Hal yang membatalkan Tayammum
1. Berlaku sesuatu daripada perkara-perkara yang membatalkan wudhu’.
2. Melihat air atau mendapat air sekiranya bertayammum kerana ketiadaan air.
3. Murtad iaitu keluar dari agama Islam.

THAHARAH

MANDI

1. Pengertian Mandi

  • Dari segi bahasa, mandi bererti mengalirkan air ke seluruh badan.
  • Dari segi syara‘, mandi bermaksud mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat yang tertentu.

2. Hal yang Mewajibkan mandi

1. Bertemu dua khitan iaitu apabila masuknya hasyafah zakar atau sekadar yang ada bagi zakar yang kudung ke dalam farj perempuan yang masih hidup dengan sempurna walaupun tidak keluar mani.
2. Keluar mani walaupun sedikit dengan sengaja atau pun bermimpi.
3. Keluar haidh, iaitu darah semulajadi yang keluar dari pangkal rahim ketika wanita dalam keadaan sihat pada waktu yang tertentu.
4. Melahirkan anak atau bersalin (wiladah).
5. Keluar nifas, iaitu darah yang keluar selepas bersalin.
6. Mati, kecuali mati syahid.

3. Fardhu Mandi

1. Berniat pada permulaan kena air pada badan.
Bagi orang yang berjunub niatnya ialah mengangkat janabah atau hadath besar. Niatnya seperti berikut:

Maksudnya:
Sahaja aku mandi junub kerana Allah Ta`ala”.
atau

Maksudnya:
Sahaja aku mengangkat hadath besar kerana Allah Ta`ala”.
Bagi orang yang datang haidh atau nifas niatnya ialah mengangkat hadath haidh atau nifas. Niatnya adalah seperti berikut:

Maksudnya:
Sahaja aku mandi daripada haid kerana Allah Ta`ala”.
atau

Maksudnya:
Sahaja aku mandi daripada nifas kerana Allah Ta`ala”.

2. Menghilangkan najis yang terdapat pada tubuh badan.
3. Meratakan air ke seluruh badan terutama kulit, rambut dan bulu.

4. Perkara Sunnat Waktu Mandi
Terdapat banyak perkara sunat semasa mandi, antaranya:

1. Membaca “basmalah” yaitu:

2. Berwudhu’ sebelum mandi.
3. Membasuh dua tapak tangan.
4. Menggosok seluruh bahagian badan.
5. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri.
6. Mengulangi membasuh anggota tubuh sebanyak tiga kali.
7. Berturut-turut Yaitu tidak berlaku perceraian yang lama di antara membasuh sesuatu anggota dengan anggota yang lain.

5. Mandi mandi Sunnat

Mandi-mandi yang disunatkan adalah seperti berikut:

1. Mandi hari Juma‘at bagi orang yang hendak pergi sembahyang Juma‘at. Waktunya dari naik fajar sadiq.

2. Mandi hari raya fitrah dan hari raya adhha. Waktunya adalah mulai dari tengah malam pada hari raya itu.

3. Mandi kerana minta hujan (istisqa’).

4. Mandi kerana gerhana bulan.

5. Mandi kerana gerhana matahari.

6. Mandi kerana memandikan mayat.

7. Mandi kerana masuk agama Islam.

8. Mandi orang gila selepas pulih ingatannya.

9. Mandi orang yang pitam selepas sedar dari pitamnya.

10. Mandi ketika hendak ihram.

11. Mandi kerana masuk Makkah.

12. Mandi kerana wuquf di ‘Arafah.

13. Mandi kerana bermalam di Muzdalifah.

14. Mandi kerana melontar jumrah-jumrah yang tiga di Mina.

15. Mandi kerana tawaf iaitu tawaf qudum, tawaf ifadhah dan tawaf wida‘.

16. Mandi kerana sa‘i.

17. Mandi kerana masuk ke Madinah.

THAHARAH

WUDHU

Cara Berwudhu yang Benar Menurut Pandangan Islam (Syara’)

1. Pengertian Wudhu

Wudhu menurut bahasa, berasal dari kata Al_Wadha’ah yang berarti kebersihan dan kecerahan. Kata wudhu’ dengan men-dhamah-kan huruf waw adalah perbuatan wudhu’, sedangkan dengan men-fathah-kan huruf waw (wadhu’) berarti air untuk berwudhu’.Menurut istilah, wudhu’ adalah penggunaan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu – yaitu wajah, dua tangan, kepala, dan dua kaki – untuk menghilangkan apa yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat dan ibadah yang lain.
Wudhu disyariatkan berdasarkan dalil_dalil Alquran, sunnah, dan ijma (kesepakatan para ulama).
Menurut Alquran, Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ

لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al_Maidah (5): 6].
[403]  Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.

[404] Artinya: menyentuh. menurut Jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian Mufassirin ialah: menyetubuhi. Menurut sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang arinya:

“Tidak akan diterima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadats, hingga ia berwudhu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah]
Adapun menurut ijma, Ibnu Al_Mundzir mengatakan bahwa para ulama umat ini telah sepakat, tidak sah shalat tanpa bersuci, jika ia mampu untuk melakukannya.
2. Fardhu Wudhu
1. Berniat ketika meratakan air ke seluruh muka. Niat wudu’ adalah seperti berikut:


Maksudnya:
Sahaja aku mengangkat hadath kecil kerana Allah Ta‘ala”.
atau


Maksudnya:
Sahaja aku berwudhu’ kerana Allah Ta‘ala”.

2. Membasuh muka. Had atau batasan muka yang wajib dibasuh adalah dari tempat tumbuh rambut di sebelah atas sehingga sampai kedua tulang dagu sebelah bawah dan lintangannya adalah dari anak telinga hingga ke anak telinga.

3. Membasuh dua tangan hingga dua siku. Bagi orang yang tiada siku disunatkan membasuh hujung anggota yang ada.

4. Menyapu sedikit kepala. Boleh disapu di ubun-ubun atau lain-lain bahagian rambut yang ada di dalam had atau kawasan kepala, tetapi yang utamanya adalah menyapu seluruh kepala.

5. Membasuh dua kaki hingga dua buku lali.

6. Tertib, iaitu melakukan perbuatan itu daripada yang pertama hingga akhir dengan teratur.

3. Syarat-syarat Wudhu
Terdapat dua syarat dalam wudhu’ iaitu syarat wajib dan syarat sah.

a.) Syarat Wajib Wudhu’
1. Islam.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Mampu menggunakan air yang suci dan mencukupi.
5. Berlakunya hadath.
6. Suci daripada haidh dan nifas.
7. Kesempitan waktu. Wudhu’ tidak diwajibkan ketika waktu yang panjang tetapi diwajibkan ketika kesempitan waktu.

b.) Syarat Sah Wudhu’
1. Meratakan air yang suci ke atas kulit, iaitu perbuatan meratakan air pada seluruh anggota yang dibasuh hingga tiada bahagian yang tertinggal.
2. Menghilangkan apa sahaja yang menghalang sampainya air ke anggota wudhu’.
3. Tidak terdapat perkara-perkara yang boleh membatalkan wudhu’ seperti darah haidh, nifas, air kencing dan seumpamanya.
4. Masuk waktu sembahyang bagi orang yang berterusan dalam keadaan hadath seperti orang yang menghidap kencing tidak lawas.
Selain itu, terdapat beberapa syarat wudhu’ mengikut ulama’ mazhab Syafi‘i, iaitu:
1. Islam.
2. Mumayyiz.
3. Suci daripada haidh dan nifas.
4. Bersih daripada apa sahaja yang boleh menghalang sampainya air ke kulit.
5. Mengetahui kefardhuan wudhu’.
6. Tidak menganggap sesuatu yang fardhu di dalam wudhu’ sebagai sunat.
7. Menghilangkan najis ‘aini yang terdapat pada badan dan pakaian orang yang berwudhu’.
8. Tidak terdapat pada anggota wudhu’ bahan yang mengubahkan air.
9. Tidak mengaitkan (ta‘liq) niat berwudhu’ dengan sesuatu.
10. Mengalirkan air ke atas anggota wudhu’.
11. Masuk waktu sembahyang bagi orang yang berhadath berterusan.
12. Muwalat, iaitu berturutan.

4. Sunnat-sunnat Wudhu
1. Membaca “basmalah” iaitu lafaz

Artinya: ‘dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
2. Membasuh dua tapak tangan hingga pergelangan tangan.
3. Berkumur-kumur.
4. Memasukkan air ke dalam hidung.
5. Menyapu seluruh kepala.
6. Menyapu dua telinga.
7. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
9. Menyelati celah-celah anak jari tangan dan kaki.
10. Melebihkan basuhan tangan dan kaki dari had yang wajib.
11. Mengulangi perbuatan itu sebanyak tiga kali.
12. Berturut-turut iaitu tidak berselang dengan perceraian yang lama di antara satu   anggota dengan anggota yang lain yang menyebabkan anggota itu kering.
13. Tidak boleh berkata-kata ketika wudhu

14. Bersugi dengan sesuatu yang kesat.
15. Menghadap qiblat.
16. Membaca doa selepas berwudhu’,yaitu:


Maksudnya:
“Aku bersaksi bahawa tiada Tuhan melainkan Allah yang Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahawa Nabi Muhammad itu hambaNya dan RasulNya. Wahai Tuhanku, jadikan aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku dari golongan orang-orang yang bersih.”

5. Yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu daripada lubang dubur atau qubul, kencing, darah, nanah, cacing, angin, air mazi atau air wadi dan sebagainya melainkan air mani sendiri kerana apabila keluar mani diwajibkan mandi.
2. Tidur yang tidak tetap punggungnya, kecuali tidur dalam keadaan rapat kedua-dua papan punggung ke tempat duduk.
3. Hilang akal dengan sebab mabuk, gila, sakit, pengsan atau pitam kerana apabila hilang akal, seseorang itu tidak mengetahui keadaan dirinya.
4. Bersentuh kulit lelaki dengan perempuan yang halal nikah atau ajnabiyyah (bukan mahram) walaupun telah mati.
5. Menyentuh kemaluan (qubul dan dubur manusia) dengan perut tapak tangan walaupun kemaluan sendiri.
6. Murtad iaitu keluar dari agama Islam.

SHALAT

Defenisi Shalat

Shalat adalah ibadah yang terdiri dari kata-kata dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Apabila seseorang hendak mengerjakan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu jika ia berhadats besar, atau bertayammum jika ia tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi yang tidak diijinkan memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu member-sihkan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.

1. Ketentuan /Dalil-dalil yang mewajibkan shalat

Dalil-dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali baik berupa ayat-ayat al-Qur-an maupun hadits-hadits Nabi saw.

Ayat al-Qur-an yang mewajibkan shalat antara lain:

1. Surah al hajj ayat 77

Yang artinya:

“hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu,sujudlah kamu dan sembahlah olehmu akan tuhanmu serta berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan” (QS.Al-hajj:77)

2. Surah al baqarah ayat 43

Yang artinya:

“dan dirikanlah shalat , keluarkanlah zakat , dan tunduklah/ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’” (QS. Al BaQarah:43)

3. Surah al ankabut ayat 45

.

Yang artinya:

“Dan dirikanlah olehmu akan shalat , karena shalat mencegah kamu dari kejahatan dan dari kemungkaran (pekerjaan yang buruk dan keji) ( QS.Al-Ankabut : 45)

4. Surah an nisa ayat 103

Yang artinya:

“Apabila kamu telah tentram, dirikanlah akan shalat,karena shalat itu fardu , yang telah ditentukan waktunyabagi tiap-tiap orang yang beriman: (QS.AN-NISA;103)

5. Surah al baqarah ayat 238

Yang artinya:

“Peliharalah segala shalat itu dan shalat wustha (shalat yang paling baik). Berdirilah tegak untuk allah (dalam shal;atmu dengan khusyu’ (QS.Al-BaQarah:238)

Ada beberapa hadits dari Rasulullah saw. tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, antara lain:

1.    Hadits Jabir r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda,

بين الرجلِ والكُفر تركُ الصَّلاة

Batas antara kufur dengan seseorang adalah shalat.” (Muslim, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Majah, dan Ahmad)

2. Hadits Buraidah, berkata: Rasulullah saw. bersabda,

العهدُ الذي بيننا وبَينهم الصَّلاة، فمن تَركها فَقد كَفَر

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” (Ahmad dan Ashabussunan)
2. Tata Cara Shalat

v      Menghadap kiblat dengan seluruh badan, tanpa ber-paling dan menoleh.

v      Niat shalat yang ingin dikerjakan (di dalam hati tanpa diucapkan).

v      Takbiratul ihram (takbir pembukaan) dengan meng-ucapkan “Allahu Akbar”, dan mengangkat tangan setinggi pundak ketika bertakbir.

v      Meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada.

v      Membaca iftitah, yaitu :

v      Membaca : (( أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ ))

Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk
.

v      Membaca Basmalah, dan Al-Fatihah (lihat Mushaf Al-Qur’an) :

Artinya :
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Eng-kau anugerahi nikmat kepada mereka; bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan (pula) jalan mereka yang sesat.” (Al-Fatihah: 1-7).

Kemudian mengucapkan “Aamiin”, yang artinya : “ Ya Allah, kabulkanlah.”

v      Membaca salah satu surat dari Al-Qur’an (yang biasa dibaca dan dihapal), dan panjangkanlah bacaan shalat di dalam shalat Shubuh

v      Ruku’ yaitu menundukkan punggung karena menga-gungkan Allah; takbir ketika ruku’, dan mengangkat kedua tangan setinggi pundak.

Disunnahkan menundukkan punggung serta men-jadikan kepala lurus/sejajar dengan punggung, serta meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan merenggangkan jari-jari.

v      Ketika ruku’ mengucapkan :

(( سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيْمِ ))

“ Mahasuci Robbku Yang Maha Agung” (3x)

Lebih baik kalau mau menambah dengan ucapan:

((سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ))

“Mahasuci Engkau, ya Allah dan dengan memuji Engkau, ya Allah ampunilah aku.”

v      Mengangkat kepala dari ruku’, seraya mengucapkan:

((سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ))

“ Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”

Lalu mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Makmum tidak mengucapkan (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ), tetapi mengucapkan ( رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ )

v      Setelah mengangkat kepala, mengucapkan :

(( رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ
اْلأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ ))

“Ya Rabb kami, bagi-Mu pujian dengan sepenuh langit, sepenuh bumi dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki.”

v      Sujud yang pertama dengan khusyu’, serta meng-ucapkan “Allahu Akbar”, dan bersujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu: dahi bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki. Renggangkan kedua tangan dari lambung/perut dan jangan meletakkan kedua lengan tangan di atas tanah serta hadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat.

v      Dalam bersujud mengucapkan:
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى

Ada baiknya menambah dengan ucapan:

(( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ
لِيْ ))

“Mahasuci Engkau, ya Allah Rabb kami dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”

v      Mengangkat kepala dari sujud, seraya mengucap-kan: “Allahu Akbar”.

v      Duduk di antara dua sujud, di atas telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak yang kanan; meletak-kan tangan kanan di atas ujung paha kanan men-dekati lutut; menggenggam jari kelingking dan jari manis, serta mengangkat jari telunjuk, lalu meng-gerak-gerakkannya ketika berdoa. Ujung jari jempol dilekatkan dengan jari tengah seperti membentuk lingkaran dan meletakkan tangan kiri yang dekat dengan lutut.

v      Dalam duduk antara dua sujud mengucapkan:

((رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ))

“Ya Rabbku, ampunilah aku, sayangilah aku, tun-jukilah aku, limpahkanlah rezeki-Mu kepadaku, cukupkanlah kekuranganku, dan sehatkanlah aku.”

v      Kemudian sujud kedua dengan khusyu’ yang ucapan dan perbuatannya seperti pada waktu sujud pertama, dan bertakbirlah ketika hendak sujud.

v      Berdiri dari sujud kedua, seraya mengucapkan takbir dan mengerjakan rakaat yang kedua yang ucapan serta perbuatannya seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Hanya saja pada rakaat ini tidak membaca istiftah.

v      Kemudian duduk setelah selesai rakaat kedua, seraya mengucapkan takbir dan duduk persis dengan duduk antara kedua sujud.

v Dalam duduk ini membaca tasyahhud, yaitu:

((التَّحِيَّاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ. السَّلاَمُ
عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. السَّلاَمُ
عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا
صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ
حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَباَرِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد. أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ،
وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا
وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ))

“Segala penghormatan, shalat dan kebaikan milik Allah. Selamat sejahtera kepadamu, wahai Nabi, rah-mat Allah dan berkah-Nya. Selamat sejahtera kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, berikanlah salam sejahtera kepa-da Muhammad dan keluarga Muhammad, Sebagai-mana engkau memberikan salam sejahtera kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.Sesungguhnya Engkau maha Terpuji lagi Mahaagung. Dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau maha terpuji dan Maha Agung. Aku berlindung kepada Allah dari siksa Ja-hannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”

v      Salam ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan:

((السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ))

v      Apabila shalat itu tiga rakaat atau empat rakaat, maka berhenti sampai batas tahiyat awal, yaitu:

(( أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ))

v      Kemudian bangkit dengan mengucapkan takbir, serta mengangkat kedua tangan setinggi pundak.

v      Meneruskan shalat seperti pada rakaat kedua, hanya saja dalam rakaat ketiga ini cukup membaca Al-Fatihah.

v      Duduk tawarruk, yakni menegakkan telapak kaki kanan serta mengeluarkan telapak kaki kiri dari bawah betis kanan; mendudukkan pantat di alas/ tanah dan meletakkan kedua tangan di atas paha, seperti cara meletakkan tangan pada tahiyat awal.

v      Dalam posisi duduk ini membaca tahiyat seluruhnya.

v      Kemudian salam ke kanan dan ke kiri, seraya meng-ucapkan:

(( السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ))

Yang dimakruhkan dalam shalat:

v      Menoleh dan melirik kesana-kemari, bahkan meng-angkat mata ke atas diharamkan.

v      Memain-mainkan anggota tubuh dan bergerak tanpa ada keperluan.

v      Membawa sesuatu yang dapat menyibukkan, seperti membawa suatu benda yang berat atau suatu benda yang berwarna-warni yang dapat menarik perhatian.

v      Bertolak pinggang.

Yang membatalkan shalat:

v      Bicara dengan sengaja, walau hanya sedikit

v      Memalingkan badan dari kiblat.

v      Keluar angin dari dubur dan apa saja yang menye-babkan wajib wudhu dan mandi.

v      Melakukan banyak gerakan terus-menerus tanpa ada keperluan.

v      Tertawa, walau hanya sedikit.

SHALAT

SUJUD SAHWI

v Jika ada kelupaan dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud, berdiri atau duduk, maka setelah ia salam hendaknya melakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya, jika seseorang mela-kukan shalat Zhuhur, lalu pada waktu rakaat keempat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali (untuk rakaat yang kelima), lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir; duduk dan membaca tahiyat akhir; salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi), dan salam lagi.

Bila kealpaan menambah rakaat itu diketahui-nya setelah selesai shalat, maka segera lakukan sujud sahwi dan salam.

v Jika shalat belum sempurna, ia sudah salam (karena lupa), maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam lagi.

Misalnya, apabila seseorang shalat Zhuhur, lalu lupa dan salam pada rakaat yang ketiga, kemudian ingat atau diingatkan, maka dia mengerjakan rakaat yang keempat dan salam, kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.

v Jika meninggalkan tahiyat awal atau kewajiban shalat lainnya karena lupa, maka dia melakukan sujud sahwi sebelum salam. Jika ingatnya sebelum meninggalkan tempat, maka dia langsung mengerjakannya. Jika kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat, tetapi belum sampai kepada pekerjaan berikutnya, maka dia harus kembali mengulanginya.

Misalnnya, apabila seseorang lupa bertahiyat awal, dan dia langsung berdiri untuk rakaat yang ketiga yang dilakukannya hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus mengulanginya dan sujud sahwi sebelum salam. Apabila pada waktu duduk untuk tasyahud dia lupa membaca tahiyat kemudian ingat sebelum berdiri, maka dia harus membaca tahiyat dan menyempurnakan shalatnya serta tidak perlu melakukan sujud sahwi. Demikian juga, apabila dia sudah berdiri tetapi belum duduk untuk tahiyat, lalu dia ingat akan kealpaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka dia harus kembali duduk, membaca tahiyat dan menyempurnakan shalat. Namun seba-gian ulama berpendapat, harus dilakukan sujud sahwi karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat. Wallahu a’lam.

v Apabila ragu dia ragu apakah sudah dua rakaat atau tiga rakaat mengerjakan shalat, dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka hendaknya dia memilih rakaat yang minimal (dua rakaat), kemu-dian lakukan sujud sahwi sebelum salam.

v Apabila dia ragu-ragu tatkala shalat Zhuhur, apakah sudah rakaat kedua atau ketiga, tetapi dia memiliki keyakinan kuat pada rakaatnya yang ketiga, maka dia harus bersandar pada yang lebih kuat keya-kinannya itu, dan selanjutnya melakukan sujud sahwi dua kali setelah salam kemudian salam kembali.

Misalnya, apabila seseorang shalat zhuhur, lalu pada rakaat kedua dia benar-benar ragu, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga. Dalam kasus ini dia harus menjadikan rakaat itu sebagai rakaat kedua. Selanjutnya dia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Apabila ragu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu, kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya, karena itu adalah rasa was-was. Wallahu a’lam.

SHALAT

WAKTU-WAKTU SHALAT

Shalat yang diwajibkan atas setiap muslim sehari semalam adalah lima waktu, sesuai dengan hadits seorang A’rabiy yang menemui Rasulullah saw. dan bertanya, “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang shalat fardhu yang telah Allah wajibkan kepadaku?” Jawab Nabi, “Shalat lima waktu, kecuali jika kamu beribadah sunnah.” Kemudian orang itu bertanya dan Rasulullah memberitahukan beberapa syariat Islam. Orang itu berkata, “Demi Allah yang telah memuliakanmu, saya tidak akan beribadah sunnah sedikitpun dan tidak akan mengurangi kewajiban sedikitpun.” Lalu Rasulullah bersabda,

«أفلحَ الأعرابيُّ إنْ صَدَق»

“Orang A’rabiy itu beruntung jika ia benar (dengan ucapannya).” (Bukhari dan Muslim)

Allah swt. telah menetapkan waktu setiap shalat fardhu, dan memerintahkan kita untuk berdisiplin memeliharanya. Firman Allah,

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An Nisa: 103). Dan waktu shalat adalah:

1. Shalat fajar, waktunya sejak terbit fajar shadiq sehingga terbit matahari, disunnahkan pelaksanaannya di awal waktu menurut Syafi’iyah, inilah yang lebih shahih, dan disunnahkan melaksanakannya di akhir waktu menurut madzhab Hanafi.

2. Shalat zhuhur, waktunya sejak tergelincir matahari dari pertengahan langit, sehingga bayangan benda sama dengan aslinya. Disunnahkan mengakhirkannya ketika sangat panas, dan di awal waktu di selain itu. Seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas r.a.

3. Shalat ashar, waktunya sejak bayangan benda sama dengan aslinya, di luar bayangan waktu zawal, sampai terbenam matahari. Disunnahkan melaksanakannya di awal waktu, dan makruh melaksanakannya setelah matahari menguning. Shalat ashar disebut shalat wustha.

4. Shalat maghrib, waktunya sejak terbenam matahari, sehingga hilang rona merah. Disunnahkan melaksanakannya di awal waktu, dan diperbolehkan mengakhirkannya selama belum hilang rona merah di langit.

5. Shalat isya’, waktunya sejak hilang rona merah sehingga terbit fajar. Disunnahkan mengakhirkan pelaksanaannya hingga tengah malam. Diperbolehkan juga melaksanakannya setelah tengah malam, dan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan berbincang sesudahnya.

Dari Jabir bin Abdillah r.a, bahwa Rasulullah saw. kedatangan Malaikat Jibril a.s., dan berkata, “Bangun lalu shalatlah”, maka Rasulullah shalat zhuhur ketika matahari bergeser ke arah barat. Kemudian Jibril a.s. datang kembali di waktu ashar dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Maka Rasulullah saw. shalat ashar ketika bayangan benda sudah sama dengan aslinya. Kemudian Jibril a.s. mendatanginya di waktu maghrib ketika matahari terbenam, kemudian mendatanginya ketika isya’ dan mengatakan bangun dan shalatlah. Rasulullah shalat isya’ ketika telah hilang rona merah. Lalu Jibril mendatanginya waktu fajar ketika fajar sudah menyingsing. Keesokan harinya Jibril datang waktu zhuhur dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Rasulullah shalat zhuhur ketika bayangan benda telah sama dengan aslinya. Lalu Jibril mendatanginya waktu ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Rasulullah saw. shalat ashar ketika bayangan benda telah dua kali benda aslinya. Jibril a.s. mendatanginya waktu maghrib di waktu yang sama dengan kemarin, tidak berubah. Kemudian Jibril mendatanginya di waktu isya’ ketika sudah berlalu separuh malam, atau sepertiga malam, lalu Rasulullah shalat isya’. Kemudian Jibril mendatanginya ketika sudah sangat terang, dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Maka Rasulullah shalat fajar. Kemudian Jibril a.s. berkata, “Antara dua waktu itulah waktu shalat.” (Ahmad, An-Nasa’i dan Tirmidzi. Bukhari mengomentari hadits ini, “Inilah hadits yang paling shahih tentang waktu shalat.”)

Waktu-waktu yang dijelaskan dalam hadits di atas adalah waktu jawaz (boleh), dan dalam kondisi udzur dan darurat, waktu shalat itu membentang sampai datang waktu shalat berikutnya. Kecuali waktu shalat fajar yang habis dengan terbitnya matahari. Seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah saw. bersabada, “Waktu zhuhur itu ketika matahari telah bergeser sampai bayangan seseorang sama dengan tingginya, selama belum datang waktu ashar; dan waktu ashar itu selama matahari belum menguning; waktu maghrib selama belum hilang awan merah; waktu isya’ hingga tengah malam; dan waktu shubuh dari sejak terbit fajar sehingga terbit matahari.” (Muslim)

Jika seorang muslim tertidur sebelum melaksanakan shalat fardhu atau lupa belum melaksanakannya, maka ia wajib melaksanakannya ketika ingat, seperti yang pernah disebutkan dalam hadits Rasulullah saw.

Makruh hukumnya shalat sunnah setelah shubuh sehingga terbit matahari, dan sesudah ashar sehingga terbenam matahari. Sedangkan shalat fardhu, maka sah hukumnya tanpa makruh. Dan menurut madzhab Syafi’i tidak makruh shalat sunnah pada dua waktu ini jika ada sebab tertentu seperti tahiyyatul masjid. Sedangkan ketika matahari terbit, terbenam, dan ketika tepat di tengah, maka hukum shalat di waktu itu tidak sah menurut madzhab Hanafi, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik qadha maupun ada’ (bukan qadha). Dan menurut madzhab Syafi’i makruh hukumnya shalat sunnah tanpa sebab. Kecuali jika sengaja shalat ketika sedang terbit atau saat terbenam, maka haram. Dan menurut madzhab Maliki haram hukumnya shalat sunnah pada waktu itu meskipun ada sebab. Tetapi diperbolehkan shalat fardhu baik qadha maupun ada’ pada saat terbit atau terbenam matahari. Sedang ketika saat matahari berada tepat di tengah, maka hukumnya tidak makruh dan tidak haram.

SHALAT

ADZAN

Adzan Dikumandangkan Pada Waktunya
Bila telah masuk waktu shalat, dikumandangkanlah adzan sebagai ajakan untuk menghadiri shalat berjamaah. Namun ada adzan yang diserukan sebelum masuk waktu shalat, yaitu adzan sebelum shalat subuh yang dikenal dengan adzan pertama. Kata Ibnu Hazm rahimahullahu, “Tidak boleh diserukan adzan untuk shalat sebelum masuk waktunya terkecuali shalat subuh saja (adzan pertama, pen.).” (Al-Muhalla, 2/159)
Untuk subuh memang ada dua adzan. Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat subuh dengan tujuan membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang shalat tahajjud/qiyamul lail agar tidur sejenak hingga nantinya mengerjakan shalat subuh dalam keadaan segar. Tujuan lainnya, agar orang yang ingin puasa keesokan harinya bisa segera makan sahur. Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya1.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ. ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لاَ يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ
“Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian (yang berniat puasa di esok hari) sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan adzan sampai ada yang berkata kepadanya, ‘Engkau telah berada di waktu pagi/subuh, engkau telah berada di waktu pagi/subuh’.” (HR. Al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 2533)

Adzan artinya pemberitahuan tentang telah datang waktu shalat. Lafadhnya sebagai berikut.

الله أكبر (4x)،

أشهد أن لا إله إلا الله (2x)،

أشهد أن محمداً رسول الله (2x)

حيّ على الصلاة (2x)

حيّ على الفلاح (2x)،

الله أكبر (2x)

لا إله إلا الله.

Sedang iqamat dengan lafadz

الله أكبر (2x)،

أشهد أن لا إله إلا الله (1x)،

أشهد أن محمداً رسول الله (1x)

حيّ على الصلاة (1x)

حيّ على الفلاح (1x)،

قامت الصلاة (2

الله أكبر (2x)

لا إله إلا الله.

Adzan dan iqamat hukumnya sunnah muakkadah untuk melaksanakan shalat fardhu, bagi munfarid maupun berjamaah, menurut jumhurul ulama. Keduanya hukumnya wajib di masjid menurut imam Malik dan fardhu kifyaah menurut imam Ahmad.

Disunnhkan bagi yang mendengar adzan untuk mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzdzin kecuali dalam bacaan

حيّ على الفلاح (2x)،

yang dijawab dengan :

لا حولَ ولا قوة إلَّا بالله العلي العظي

kemudian bershalawat atas Nabi sesudah adzan dan mengucapkan :

اللهمَّ ربَّ هذهِ الدعوةِ التامَّةِ والصلاةِ القائمةِ آتِ مُحمّداً الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقاماً محموداً الذي وعدته

“Ya Allah Pemilik panggilan yang sempurna ini, dan shalat yang tegak. Berikan kepada Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, berikan kepadanya tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan.” (Bukhari)

Disunnahkan berdoa antara adzan dan iqamat. Di antara doa ma’tsur dalam hal ini adalah yang diriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqas, dari Rasulullah saw, “Barangsiapa yang mengucapkan ketika mendengar mu’adzdzin:

أشهد أن لا إله إلّا الله وحده لا شَريكَ له، وأن مُحمداً عَبده ورسوله، رَضيت بالله رباً، وبالإِسلامِ ديناً، وبمحمدٍ صلى الله عليه وسلم رسولاً، غَفر الله له ذُنوبه

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa, Tiada sekutu baginya. Dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusannya. Aku ridha Allah sebagai Tuhanku, Islam agamaku, Nabi Muhammad saw, sebagai utusan. Akan diampuni dosa-dosanya.” (Muslim dan Tirmidzi)

Disunnahkan ada jarak antara adzan dan iqamat untuk memberi kesempatan orang hadir ke masjid. Diperbolehkan juga iqamat selain orang yang adzan. Disunnahkan bagi yang mendengar qamat untuk mengucapkan seperti yang dikatakan oleh orang yang qamat. Sebagaimana disunnahkan pula berdiri ketika orang yang qamat mengucapkan قد قامت الصلاة

Diajarkan bagi orang yang mengqadha shalat yang terlewatkan untuk adzan dan iqamat. Dan jika shalat yang ditinggalkan itu banyak, maka adzan untuk shalat pertama dan qamat untuk setiap shalat.

Diperbolehkan berbicara antara qamat dan shalat; dan tidak mengulang iqamat meskipun penghalang itu panjang. Hal ini ditetapkan dalam As-Sunnah seperti dalam riwayat Bukhari.

Wanita tidak disunnahkan adzan dan iqamat. Tetapi tidak apa-apa jika melakukannya. Aisyah r.a. pernah melakukannya seperti yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.

SHALAT

SUNNAH-SUNNAH SESUDAH SHALAT

v .     Beristighfar 3 kali (astaghfirullah), dan mengucapkan:

Yang Artinya:” Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan dan dari-Mu keselamatan, Maha Suci Engkau wahai Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Mulia”.

v Mengucapkan:

Yang Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi apa Yang Engkau cegah. Nasib baik seseorang tidak berguna untuk menyelamatkan ancaman dari-Mu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

v Mengucapkan:

o  Yang Artinya:”Tiada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan, Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah. Tiada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya, Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang kafir membencinya”.

o  (HR. Muslim).

v Mengucapkan:

o  Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar”.

o  Setiap satu dari lafadz-lafadz ini di ucapkan sebanyak 33 kali.

o  Kemudian setelah itu mengucapkan:

Yang Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah, Yang Maha suci tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajan dan pujaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (HR. Muslim).

v Mengucapkan:

Yang Artinya: “Ya Allah! Berilah pertolongan kepadaku untuk menyebut nama-Mu, syukur kepada-Mu dan ibadah yang baik untuk-Mu”. (HR. Abu Daud dan an Nasaai).

v Mengucapkan:

v   Yang Artinya: “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari penakut, aku berlindung kepada-Mu dari di kembalikan ke usia yang terhina, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia dan siksa kubur”. (HR. Bukhari).

v Mengucapkan:

Yang Artinya: “Ya Tuhan! Lindungilah aku dari siksa-Mu, ketika di bangkitkan hamba-hamba-Mu”.

o  Sesuai yang di riwayatkan dari al Bara’ beliau berkata: “jika kami shalat di belakang Rasulullah saw., kami senang untuk berada di sebelah kanannya, maka beliau menghadapkan wajahnya kepada kami (setelah usai shalat), maka aku mendengarnya beliau mengatakan: “Ya Allah! Lindungilah aku dari siksa-Mu ketika (di kumpulkan) di bangkitkan hamba-hamba-Mu”. (HR. Muslim).

v Membaca surah al ikhlash, surah al Falaq, dan surah an Naas, (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan an Nasaai). Dan setelah shalat subuh dan Maghrib di ulang sampai tiga kali.

v Membaca ayat Kursi,yaitu: sampai akhir ayat. (HR. An Nasaai).

v Membaca:

o  Yang Artinya: “Tidak ada Tuhan yang layak di sembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan dan pujian, Yang menghidupkan dan Mematikan, dan Dia Maha sanggup  atas segala sesuatu”. Kalimat ini di baca 10 kali setelah shalat maghrib dan subuh”. (HR. Tirmidzi).

v Betasbih dengan menggunakan tangan, sedangkan riwayat bahwa beliau saw. Bertasbih dengan tangan kanannya adalah riwayat yang di perselisihkan (ikhtilaaf), dan terdapat riwayat yang lain yang mengatakan bahwa hal tersebut umum.

v Zikir-zikir ini di baca ketika masih duduk di tempat shalat, dan tidak merobah posisinya.

·         Secara keseluruhan sunnah-sunnah ini jika senantiasa di lakukan oleh seorang muslim setelah shalat fardhu, maka dia akan menerapkan sekitar 55 sunnah, dan akan semakin bertambah jumlahnya pada shalat subuh dan maghrib.

Faidah menerapkan sunnah-sunnah ini setelah shalat fardhu, ialah:

·         Jika seorang muslim senantiasa membaca tasbih-tasbih ini setiap ia selesai shalat fardhu, maka akan di tulis untuknya 500 sedekah, sesuai dengan sabda Rasulullah saw. “Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil  adalah sedekah…” (HR. Muslim). Imam an Nawawi mengatakan: laha hukmun tsawaabuha.

·         Setiap muslim yang senantiasa mengucapkan tasbih-tasbih ini setiap ia selesai shalat fardhu akan di tanamkan untuknya pohon di surga, oleh karena itu ketika Rasulullah saw. Melewati Abu Hurairah dan ia sedang menanam pohon, beliau bersabda kepadanya: apakah kamu ingin saya tunjukkan tanaman yang lebih bagus untukmu dari tanaman ini? Dia menjawab: iya, Ya Rasulullah!, beliau menjawab: ucapkanlah subhanallah, al hamdulillah, wa laa ilaha illa llah wallahu akbar, maka akan di tanamkan untukmu setiap dari lafadz tersebut satu pohon di surga”. (HR. Ibn Majah dan di shahihkan oleh Syekh al baany).

·         Tidak ada penghalang buat dia untuk di masukkan kedalam surga kecuali mati, bagi orang yang senantiasa menjaga dan membaca ayat kursi setiap selesai shalat fardhu.

·         Barangsiapa yang senantiasa membaca dan memelihara tasbih-tasbih (zikir-zikir) ini maka akan di gugurkan dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan (sebagaimana yang di terangkan dalam shahihul muslim).

·         Tidak akan sia-sia di dunia Orang yang senantiasa memelihara dan membaca zikir-zikir ini setiap selesai shalat fardhu, sesuai dengan hadits yang di riwayatkan oleh imam Muslim

SHALAT BERJAMA’AH

DEFINISI SHALAT BERJAMA’AH

Shalat Berjama’ah (bersama-sama imam) bagi laki-laki itu lebih afdhal daripada munfarid (shalat sendiri).

Sedangkan bagi perempuan afdhalnya adalah shalat di rumahnya sekalipun munfarid (shalat sendiri), dan jikalau dapat dirumahnya itu berjama’ah dengan sama-sama perempuan atau mahramnya (yang tidak menjadikan ia haram) maka itu lebih afhal lagi.

Syarat-syarat Shalat Berjama’ah 10 (sepuluh) perkara:

1.    Bahwa janganlah ma’mum meng-I’tiqadkan (berkeyakinan) bahwa Shalat imamnya itu batal, atau imamnya itu sedang shalat qadha’

2.    Janganlah ma’mum mengikuti ma’mum.

3.    Janganlah seorang imam itu tidak pandai mengucapkan huruf bacaan Al-Fatihah, atau imam menggantikan sesuatu huruf dengan huruf yang lain, misalnya: alhamdulillah diganti dengan khabasara, melainkan jika ma’mumnya saja yang melakukan kesalahan seperti itu.

4.    Janganlah ma’mum labih maju berdirinya atau duduknya daripada imam.

5.    Janganlah ma’mum laki-laki mengikuti imam perempuan atau banci, akan tetapi perempuan atau banci sah mengikuti imam laki-laki.

6.    Berniat (didalam hati) oleh ma’mum akan ma’muman (mengikuti imam) sewaktu di Takbirathul Ihram.

7.    Bahwa ma’mum mengetahui akan imamnya ketika ruku’, sujud, duduk dan lainnya, dengan melihat padanya atau mendengar suara imamnya takbir intiqal (mengucapkan اَللهُ اَكْبَرُ) atau dengan takbir Muballigh (maksudnya suara bilal atau yang mengeraskan suara imam), atau melihat pada sebahagian ma’mum akan ruku’ sujudnya.

8.    Jangan ada palang (penghalang) yang mencegah orang untuk berjalan antara tempat imam dan tempat ma’mum. Misalnya antara imam dan ma’mum dihalangi oleh bambu yang melintang, pintu tertutup, atau bale-bale yang tinggi, yang karena tingginya itu mencegah akan orang yang berjalan sebagaimana biasa orang yang berjalan, melainkan ia harus dengan sangat menunduk atau melompat.

9.    Ma’mum wajib mengikuti gerakan imamnya, maka afdhalnya adalah jika imam telah sampai di batas ruku’ maka barulah ma’mum ruku’, dan jika imam telah sampai di batas berdiri maka barulah ma’mum bangkit daripada ruku’, dan jika imam telah sampai di batas sujud maka barulah ma’mum turun sujud, demikian pula pada rukun-rukun yang lain.

1.    Makruh hukumnya bagi ma’mum membarengi gerakan imam dalam shalat, dan haram hukumnya mendahulukan imam pada satu rukun fi’li, dan batal shalatnya ma’mum jika mendahulukan imam dengan dua rukun fi’li.

2.    Makruh hukumnya bagi ma’mum bila tertinggal gerakan imam dengan tiada uzur hingga imam mendapat satu rukun fi’li, dan batal shalatnya ma’mum jika tertinggal gerakan imam dengan dua rukun fi’li jika ketiadaan uzur.

3.    Adapun jika ada uzur seumpama ma’mum lambat membaca Al-Fatihah dan Imamnya terlalu cepat membacanya, atau ma’mum terlupa membaca Al-Fatihah maka setelah imamnya ruku’ barulah ma’mum ingat, atau ma’mum yang muwaffak membaca do’a istiftah dan imamnya ruku’ sebelum ma’mum membaca Al-Fatihah, maka dengan salah satu uzur dalam kondisi yang tersebut ini boleh ma’mum ketinggalan daripada imamnya karena menghabiskan bacaan Al-Fatihah hingga imamnya bangkit daripada sujud yang kedua.

10. Jangan berlawanan gerakan ma’mum dengan gerakan imamnya dengan perbedaan yang sangat berbeda (mencolok) dilihatnya, yaitu seumpama imam sujud tilawah atau sujud sahwi maka tidak diikuti oleh ma’mum akan sujud tilawah atau sujud sahwi itu. Perbedaan gerakan oleh sebab yang demikian itu akan menjadi batal shalat ma’mum jika ia tidak berniat mufarraqah (berpisah dari imam).

Artinya muwaffak: yaitu makmum yang memulai didalam pendirian shalatnya bersama-sama imam, dimana waktu yang yang didapat ma’mum cukup muat untuk membaca Al-Fatihah seluruhnya.

Artinya Masbuk: yaitu ma’mum yang tidak mendapatkan waktu yang cukup membaca Al-Fatihah seluruhnya kecuali hanya takbiratul ihram atau mendapatkan imamnya lagi ruku’.

Ketentuan-ketentuan Masbuk:

1.    Jika Masbuk mendapatkan imamnya lagi berdiri, maka sesudahnya ma’mum takbiratul ihram harus segera ia membaca Al-Fatihah dengan tidak perlu membaca

اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

atau do’a istiftah lagi, karena apabila imam ruku’ sedangkan ma’mum belum menyelesaikan Al-Fatihah, maka ia boleh langsung mengikuti imamnya untuk ruku. Dan ma’mum mendapatkan raka’at itu.

2.    Apabila Masbuk mendapatkan imam lagi ruku’, maka sehabis ma’mum takbiratul ihram ia langsung ruku’ mengikuti imam dengan sunnah membaca takbir intiqal

(اَللهُ اَكْبَرُ),

maka jika ma’mum mendapatkan thuma’ninah (diam sekedar سُبْحَانَ اللهِ) bersama-sama imam di dalam ruku’ itu, maka dapatlah ma’mum akan raka’at itu.

Akan tetapi bilamana ma’mum tidak mendapatkan thuma’ninah itu bersama-sama imam (misalnya ma’mum ruku’ bersamaan imamnya I’tidal) maka ma’mum tidak mendapatkan raka’at itu.

1.    Adapun jikalau Masbuk mendapatkan imam lagi sujud atau lagi duduk antara dua sujud atau lagi tasyahhud, maka sehabis ma’mum takbiratul ihram, dia langsung mengikuti imam dimana adanya dengan tidak membaca takbir intiqal lagi. Dan ma’mum dalam hal ini tidak mendapatkan raka’at itu.

SHALAT BERJAMA’AH

SYARAT SHALAT BERJAMAAH

Agar shalat berjamaah kita bisa sah secara hukum fiqih,  maka harus mencukupi syarat yang telah ditentukan dalam ilmu fiqih.  Jadi yang menentukan sah tidaknya berjamaah shalat,  baik shalat fardu ataupun shalat sunat adalah lengkapnya “syarat”.  Lalu point apa saja yang menjadi syarat sahnya shalat berjamaah itu ?

v Ma’mum tidak boleh mengetahui batal sholatnya imam yang disebabkan oleh hadats atau penyebab lainnya.  Contoh kasus,  jika kita seorang ma’mum yang bermazhab syafi’i,  ingin shalat berjamaah dengan seorang imam yang bermazhab hanafi,  maka kita tidak sah shalat berjamaah dengan dia.  Mengapa demikian ?  Dalam fiqih Imam Syafi’i bahwa salah satu hal yang membatalkan wudlu adalah menyentuh kemaluan,  sedangkan dalam fiqih Imam Hanafi hal demikian tidak membatalkan wudlu.  Maka karena perbedaan prinsip fiqih inilah yang membuat shalat berjamaah kaum syafi’iyyah tidak sah mengimami kaum hanafiyah,  tapi tidak berlaku sebaliknya.

v Ma’mum tidak boleh mengitikadkan bahwa shalat berjamaahnya dengan seorang imam tertentu harus atau wajib diulang kembali. Kalau ada itikad seperti itu,  maka ma’mum yang demikian tidak sah berjamaahnya.  Contoh kasus jika imam kita melakukan tayamum bukan karena tidak ada air tetapi alasan musim dingin yang teramat sangat dan tak mau berwudlu dengan air.  Dalam fiqih,  bersucinya orang yang seperti ini adalah bersuci darurat dalam arti diperbolehkan namun shalatnya yang memakai tayamum tadi harus diulang ketika keadaan sudah normal kembali.  Nah jika orang tersebut menjadi imam,  maka kita ma’mum tidak sah berjamaah dengan dia,  karena shalat dia harus diulangi lagi di kemudian hari.

v Jangan mengimami ma’mum.  Contoh kasus,  jika kita datang ke mesjid dan terlihat 2 orang berdekatan sejajar sedang shalat dengan gerakan yang sama. Sebut saja si A dan B.  Kita bermaksud mau mengimami salah satunya,  sebut saja si B.  Namun ternyata melihat perkembangannya malah si B sedang shalat berjamah mengikuti si A.  Dengan demikian si B adalah ma’mum si A.  Sedangkan kita mengimami si B,  nah contoh inilah yang Saya maksud jangan mengimami si ma’mum.  Kalau ada kejadian seperti ini,  maka tida sah shalat kita.

v Imamnya tidak boleh ummi tapi harus qori,  artinya bacaan shalatnya harus yang terbaik dari antara jemaah lainnya.

v Posisi Imam harus terdepan dari ma’mum,  jangan sampai ada posisi imam di belakang ma’mum.

v Harus mengetahui gerakan shalat imam,  baik dengan mendengar suaranya ataupun melihat gerakan ma’mum lain di depan kita.

v Imam dan ma’mum berada dalam satu mesjid atau satu tempat

v Harus niat berjamaah

v Bentuk shalat imam harus sama dengan bentuk shalat ma’mum.  Contoh yang tidak sama adalah imam shalat jenazah,  ma’mum shalat fardu biasa.  Jika terjadi,  maka tidak sah shalat ma’mum tersebut karena bentuk shalatnya berbeda mengingat dalam shalat jenazah tidak ada ruku.

v Tidak boleh berbeda gerakan dengan imam dalam masalah sunat yang sekiranya dianggap berat,  seperti tidak mengikuti imam melakukan sujud tilawah.

v Mendahulukan takbiratul ihram imam,  artinya ma’mum jangan memulai takbiratul ihram sebelum imam takbiratul ihram.

SHALAT BERJAMA’AH

SYARAT IMAM DAN MA’MUM

Sebelum memulai shalat dengan makmumnya, seorang imam setelah muazin selesai mengumandangkan azan dan komat, maka imam berdiri paling depan dan menghadap makmum untuk mengatur barisan terlebih dahulu. Jika sudah lurus, rapat dan rapi imam menghadap kiblat untuk mulai ibadah sholat berjamaah dengan khusyuk.

Syarat Untuk Menjadi Imam Sholat Berjama’ah :
1. Lebih banyak mengerti dan paham masalah ibadah solat.
2. Lebih banyak hapal surat-surat Alquran.
3. Lebih fasih dan baik dalam membaca bacaan-baca’an salat.
4. Lebih senior / tua daripada jama’ah lainnya.
5. Tidak mengikuti gerakan shalat orang lain.
6. Laki-laki. Tetapi jika semua makmum adalah wanita, maka imam boleh perempuan.

Bacaan dua rokaat awal untuk sholat zuhur dan ashar pada surat Al-fatihah dan bacaan surat pengiringnya dibaca secara sirran atau lirih yang hanya bisa didengar sendiri, orang lain tidak jelas mendengarnya. Sedangkan pada solat maghrib, isya dan subuh dibaca secara jahran atau nyaring yang dapat didengar makmum. Untuk shalat sunah jumat, idul fitri, idul adha, gerhana, istiqo, tarawih dan witir dibaca nyaring, sedangkan untuk sholat malam dibaca sedang, tidak nyaring dan tidak lirih.

B. Syarat Sah Manjadi Ma’mum Dalam Shalat Berjama’ah

Syarat Untuk Menjadi Makmum Sholat Berjama’ah :
1. Niat untuk mengikuti imam dan mengikuti gerakan imam.
2. Berada satu tempat dengan imam.
3. Laki-laki dewasa tidak syah jika menjadi makmum imam perempuan.
4. Jika imam batal, maka seorang makmum maju ke depan menggantikan imam.
5. Jika imam lupa jumlah roka’at atau salah gerakan sholat, makmum mengingatkan dengan membaca Subhanallah dengan suara yang dapat didengar imam. Untuk ma’mum perempuan dengan cara bertepuk tangan.
6. Makmum dapat melihat atau mendengar imam.
7. Makmum berada di belakang imam.
8. Mengerjakan ibadah sholat yang sama dengan imam.
9. Jika datang terlambat, maka makmum akan menjadi masbuk yang boleh mengikuti imam sama sepertimakmum lainnya, namun setelah imam salam masbuk menambah jumlah rakaat yang tertinggal. Jika berhasil mulai dengan mendapatkan ruku’ bersama imam walaupun sebentar maka masbuk mendapatkan satu raka’at. Jika masbuk adalah makmum pertama, maka masbuk menepuk pundak imam untuk mengajak sholat berjama’ah.

C. Posisi Imam Dan Makmum Shalat Jama’ah / Besama-Sama

1. Jika terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
2. Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat barisan sendiri di belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk, maka masbuh menepuk pundak mamum pertama untuk melangkah mundur membuat barisan tanpa membatalkan sholat.
3. Jika terdiri dari makmum pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada dibelakang imam, dan wanita dibalakang makmum lakilaki.
4. Jika ada anak-anak maka anak lelaki berada di belakang makmum laki-laki dewasa dan disusul dengan makmum anak-anak perempuan dan kemudian yang terakhir adalah makmum perempuan dewasa.
5. Makmum bencong atau transeksual tetap tidak diakui dan kalau ingin sholat berjama’ah mengikuti jenis kelamin awal beserta perangkat sholat yang dikenakan.

SHALAT JAMA’ danQASHAR

shalat jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.

Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.

Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah U, sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah U yang disuruh oleh Rasulullah r untuk menerimanya, (HR.Muslim).

Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah r menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’.

Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah rmesti menjelaskannya kepada kita.

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah r di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR.Bukhari Muslim).

Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah r ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).

Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah r.

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah r selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.

SAKARATUL MAUT

“Demi Allah, seandainya jenazah yang sedang kalian tangisi bisa berbicara sekejab, lalu menceritakan (pengalaman sakaratul mautnya) pada kalian, niscaya kalian akan melupakan jenazah tersebut, dan mulai menangisi diri kalian sendiri”. (Imam Ghozali mengutip atsar Al-Hasan).
Datangnya Kematian Menurut Al Qur’an :

1. Kematian bersifat memaksa dan siap menghampiri manusia walaupun kita berusaha menghindarkan resiko-resiko kematian.
Katakanlah: “Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu ke luar (juga) ke tempat mereka terbunuh”. Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati. (QS Ali Imran, 3:154)

2. Kematian akan mengejar siapapun meskipun ia berlindung di balik benteng yang kokoh atau berlindung di balik teknologi kedokteran yang canggih serta ratusan dokter terbaik yang ada di muka bumi ini.
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”. Katakanlah: “Semuanya (datang) dari sisi Allah”. Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun? (QS An-Nisa 4:7 8)

3. Kematian akan mengejar siapapun walaupun ia lari menghindar.
Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS al-Jumu’ah, 62: 8)

4. Kematian datang secara tiba-tiba.
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS, Luqman 31:34)

5. Kematian telah ditentukan waktunya, tidak dapat ditunda atau dipercepat
Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS, Al-Munafiqun, 63:11)

Dahsyatnya Rasa Sakit Saat Sakaratul Maut

Sabda Rasulullah SAW : “Sakaratul maut itu sakitnya sama dengan tusukan tiga ratus pedang” (HR Tirmidzi)

Sabda Rasulullah SAW : “Kematian yang paling ringan ibarat sebatang pohon penuh duri yang menancap di selembar kain sutera. Apakah batang pohon duri itu dapat diambil tanpa membawa serta bagian kain sutera yang tersobek ?” (HR Bukhari)

Atsar (pendapat) para sahabat Rasulullah SAW .

Ka’b al-Ahbar berpendapat : “Sakaratul maut ibarat sebatang pohon berduri yang dimasukkan kedalam perut seseorang. Lalu, seorang lelaki menariknya dengan sekuat-kuatnya sehingga ranting itupun membawa semua bagian tubuh yang menyangkut padanya dan meninggalkan yang tersisa”.

Imam Ghozali berpendapat : “Rasa sakit yang dirasakan selama sakaratul maut menghujam jiwa dan menyebar ke seluruh anggota tubuh sehingga bagian orang yang sedang sekarat merasakan dirinya ditarik-tarik dan dicerabut dari setiap urat nadi, urat syaraf, persendian, dari setiap akar rambut dan kulit kepala hingga kaki”.

Imam Ghozali juga mengutip suatu riwayat ketika sekelompok Bani Israil yang sedang melewati sebuah pekuburan berdoa pada Allah SWT agar Ia menghidupkan satu mayat dari pekuburan itu sehingga mereka bisa mengetahui gambaran sakaratul maut. Dengan izin Allah melalui suatu cara tiba-tiba mereka dihadapkan pada seorang pria yang muncul dari salah satu kuburan. “Wahai manusia !”, kata pria tersebut. “Apa yang kalian kehendaki dariku? Limapuluh tahun yang lalu aku mengalami kematian, namun hingga kini rasa perih bekas sakaratul maut itu belum juga hilang dariku.”

Proses sakaratul maut bisa memakan waktu yang berbeda untuk setiap orang, dan tidak dapat dihitung dalam ukuran detik seperti hitungan waktu dunia ketika kita menyaksikan detik-detik terakhir kematian seseorang. Mustafa Kemal Attaturk, bapak modernisasi (sekularisasi) Turki, yang mengganti Turki dari negara bersyariat Islam menjadi negara sekular, dikabarkan mengalami proses sakaratul maut selama 6 bulan (walau tampak dunianya hanya beberapa detik), seperti dilaporkan oleh salah satu keturunannya melalui sebuah mimpi.

Rasa sakit sakaratul maut dialami setiap manusia, dengan berbagai macam tingkat rasa sakit, ini tidak terkait dengan tingkat keimanan atau kezhaliman seseorang selama ia hidup. Sebuah riwayat bahkan mengatakan bahwa rasa sakit sakaratul maut merupakan suatu proses pengurangan kadar siksaan akhirat kita kelak. Demikianlah rencana Allah. Wallahu a’lam bis shawab.

Sakaratul Maut Orang-orang Zhalim

Imam Ghozali mengutip sebuah riwayat yang menceritakan tentang keinginan Ibrahim as untuk melihat wajah Malaikatul Maut ketika mencabut nyawa orang zhalim. Allah SWT pun memperlihatkan gambaran perupaan Malaikatul Maut sebagai seorang pria besar berkulit legam, rambut berdiri, berbau busuk, memiliki dua mata, satu didepan satu dibelakang, mengenakan pakaian serba hitam, sangat menakutkan, dari mulutnya keluar jilatan api, ketika melihatnya Ibrahim as pun pingsan tak sadarkan diri. Setelah sadar Ibrahim as pun berkata bahwa dengan memandang wajah Malaikatul Maut rasanya sudah cukup bagi seorang pelaku kejahatan untuk menerima ganjaran hukuman kejahatannya, padahal hukuman akhirat Allah jauh lebih dahsyat dari itu.

Kisah ini menggambarkan bahwa melihat wajah Malakatul Maut saja sudah menakutkan apalagi ketika sang Malaikat mulai menyentuh tubuh kita, menarik paksa roh dari tubuh kita, kemudian mulai menghentak-hentak tubuh kita agar roh (yang masih cinta dunia dan enggan meninggalkan dunia) lepas dari tubuh kita ibarat melepas akar serabut-serabut baja yang tertanam sangat dalam di tanah yang terbuat dari timah keras.

Itulah wajah Malaikatul Maut yang akan mendatangi kita kelak dan memisahkan roh dari tubuh kita. Itulah wajah yang seandainya kita melihatnya dalam mimpi sekalipun maka kita tidak akan pernah lagi bisa tertawa dan merasakan kegembiraan sepanjang sisa hidup kita.

Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratulmaut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): “Keluarkanlah nyawamu”. Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya. (QS Al-An’am 6:93)

(Yaitu) orang-orang yang dimatikan oleh para malaikat dalam keadaan berbuat lalim kepada diri mereka sendiri, lalu mereka menyerah diri (sambil berkata); “Kami sekali-kali tidak mengerjakan sesuatu kejahatan pun”. (Malaikat menjawab): “Ada, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan”. Maka masukilah pintu-pintu neraka Jahanam, kamu kekal di dalamnya. Maka amat buruklah tempat orang-orang yang menyombongkan diri itu. (QS, An-Nahl, 16 : 28-29)

Di akhir sakaratul maut, seorang manusia akan diperlihatkan padanya wajah dua Malaikat Pencatat Amal. Kepada orang zhalim, si malaikat akan berkata, “Semoga Allah tidak memberimu balasan yang baik, engkaulah yang membuat kami terpaksa hadir kami ke tengah-tengah perbuatan kejimu, dan membuat kami hadir menyaksikan perbuatan burukmu, memaksa kami mendengar ucapan-ucapan burukmu. Semoga Allah tidak memberimu balasan yang baik ! “ Ketika itulah orang yang sekarat itu menatap lesu ke arah kedua malaikat itu.

Ketika sakaratul maut hampir selesai, dimana tenaga mereka telah hilang dan roh mulai merayap keluar dari jasad mereka, maka tibalah saatnya Malaikatul Maut mengabarkan padanya rumahnya kelak di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tak seorangpun diantara kalian yang akan meninggalkan dunia ini kecuali telah diberikan tempat kembalinya dan diperlihatkan padanya tempatnya di surga atau di neraka”.

Dan inilah ucapan malaikat ketika menunjukkan rumah akhirat seorang zhalim di neraka, “Wahai musuh Allah, itulah rumahmu kelak, bersiaplah engkau merasakan siksa neraka”. Naudzu bila min dzalik!

Sakaratul Maut Orang-orang Yang Bertaqwa

Sebaliknya Imam Ghozali mengatakan bahwa orang beriman akan melihat rupa Malaikatul Maut sebagai pemuda tampan, berpakaian indah dan menyebarkan wangi yang sangat harum.

Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertakwa: “Apakah yang telah diturunkan oleh Tuhanmu?” Mereka menjawab: “(Allah telah menurunkan) kebaikan”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik. Dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang bertakwa, (yaitu) surga Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Assalamu alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan”. (QS, An-Nahl, 16 : 30-31-32)

Dan saat terakhir sakaratul mautnya, malaikatpun akan menunjukkan surga yang akan menjadi rumahnya kelak di akhirat, dan berkata padanya, “Bergembiaralah, wahai sahabat Allah, itulah rumahmu kelak, bergembiralah dalam masa-masa menunggumu”.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga kita yang masih hidup dapat selalu dikaruniai hidayah-Nya, berada dalam jalan yang benar, selalu istiqomah dalam keimanan, dan termasuk umat yang dimudahkan-Nya, selama hidup di dunia, di akhir hidup, ketika sakaratul maut, di alam barzakh, di Padang Mahsyar, di jembatan jembatan Sirath-al mustaqim, dan seterusnya.

SAKARATUL MAUT

HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN

Adapun hal-hal yang disunnahkan pada saat seseorang menjelang sakaratul maut yaitu sebagai berikut:

1.    Membacakan talkim(mengajarinya membaca kalimat tauhid)

2.    Menghadapkan kepalanya ke kiblat

3.    Membacakannya surah yasin,Al-Mulk,dan Al-raad

4.    Setelah meninggal tutup matanya. jika masih terbuka coba tarik ibu jari kakinya kemudian tutup matanya.

5.    Menyelimutinya

6.    Melunaskan utangnya jika ada

7.    Menjalankan wasiatnya jia ada

Adapun tanda –tanda orang yang sakaratul maut yaitu sebagai berikut:

1.    Matanya terbelalat dan Pandangannya Hampa

2.    Hidungnya mengempes

3.    Rahang bawahnya melemah seiring dengan melemahnya seluruh tubuh.

4.    Jasatnya dingin dan kaku

5.    Betis kanan dan kiri bertautan

Adapun tanda-tanda meninggal yang baik yaitu sebagai berikut:

1.    Meninggal pada saat hamil dan keguguran

2.    Meninggal karena penyakit perut

3.    Meninggal karena kebakaran

4.    Meninggal sebab tenggelam atau kejatuhan reruntuhan

5.    Meninggal dimedan perang

6.    Meninggal sebab mempertahankan hak dan kehormatan

7.    Meninggal sebab pendarahan

8.    Meninggal sebab mempertahankan jiwea dan agama

9.    Meninggal karena penyakit TBC

Adapun tanda-tanda meninggal yang khusnul khatimah yaitu sebagai berikut:

1.    Ucapan terakhirnya syahadat

2.    Keringat membasahi dahinya

3.    Wafat/meninggal pada hari jum’at atau malam jum’at

4.    Meningal pada saat beramal shaleh dan dipuji kaum muslim

5.    Wajahnya terlihat cerah , bahagia, dan senyum meronah di wajahnya.

Adapun tanda-tanda meninggal dalam shul khatimah yaitu sebagai berikut:

1.    Saat sakit dia marah-marah

2.    Menjelang maut atau pada sakaratul maut dia mengucapkan kata-kata yang tidak patut.

3.    Pada saat dimandikan kulitnya berubah menjadi hitam

4.    Trangan kiri memegang kemaluannya,dan kemaluannya mengeluyarkan bau busuk

5.    Sewaktu diturunkan ke liang lahat, kepalanya berubah arah yaitu bukan kearah kiblat

6.    Tangannya menggenggam ( seperti ingin meninju).

SHALAT JENASAH

MEMANDIKAN JENASAH

1.    Hukum Memandikan Mayyit
Para ulama memandang bahwa memandikan mayit adalah ibadah yang hukumya fardhu kifayah. Sehingga bila sudah ada beberapa orang yang melaukannya, gugurlah keabjiban itu untuk muslimin lainnya.

2.             Syarat-syarat memandikan jenasah
a. Mayit itu orang islam

b. ada tubuhnya walaupun sedikit

c. meninggal bukan karena mati syahid

3.     Tata Cara Memandikan
Yang diwajibkan dalam memandikan mayit adalah membasahi selurh tubuhnya dngan air.
Disunnahkan untuk meletakkan mayat itu di atas tempat yang agak tinggi dan dilepaskan dari semua bajunya.
Namun perlu ditutup tempat pemandian itu dengan penutup agar tidak dilihat orang lain yang tidak memandikannya.
Dalam memandikan itu, orang yang tidak ikut memandikannya tidak boleh hadir dan masuk ke ruangan itu.
Orang yang memandikan hendaklah orang yang tsiqah, bisa dipercaya dan bersifat amanah. Agar tidak menyebarkan keburukan orang itu kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda,
Hendaklah orang yang memandikan mayit itu adalah orang-orang yang amanah (HR. Ibnu Majah)
Untuk memandikan, disyaratkan untuk melaukan niat. Lalu mulai mengosongkan perut mayyit itu dengan pijatan yang lembut. Untuk mengeluarkan apa yangmungkin masih tersisa di dalamnya. Juga untuk menghilangkan najis yang ada di perutnya. Bisa dilakukan dengan membungkus tangannya dengan kain agar tidak langsung melihat auratnya, sebab menyentuh aurat (kemaluan) secara langsung adalah haram.
Lau mewudhu?kan mayyit itu dan disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan. Rasulullah SAW bersabda,

Mulailah dari bagian kanannya dan anggota wudhunya(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmizy dan ibnu Majah)

Diantara hikmahnya adalah untuk memperbaharui ciri kemukminannya yaitu bekas air wudhu?.

Lalu mulai memandikannya dengan air tiga kali memberikan sabun atau air yang wangi dan bisa juga dengan sidr (daun bidara). Juga dengan dimulai pada bagian kanan. Sebagian ulama mengatakan bahwa penyiraman air itu 5 kali, 7 kali atau yang penting bilangan ganjil.
Bila telah setelah, maka badan mayit itu dikeringkan dengan handuk yang bersih agar kain kafannya tidak basah.
Kemudian dipakaikan parfum yang wangi pada badannya.
Jumhur ulama memakruhkan untuk memotong kuku mayyit, juga memtong sebagian rambutnya, atau bulu ketiaknya atau bulu kemaluannya. Namun Ibnu Hazm membolehkannya
Bila setelah dimandikan, ada sesuatu yang keluar dari kemaluan mayit itu, maka wajib dibersihkan. Namun untuk mewudhu?kan lagi para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama yaitu mazhab Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam As-Syafi’i mengatakan tidak perlu untuk diwudhukan lagi dan sebagian mengatakan wajib. Bahkan ada juga yang mengatakan harus dimandikan lagi.

SHALAT JENASAH

MAYAT YANG HARAM DIMANDIKAN

Pada zaman dahulu sering sekali terjadi peperangan dalam membela Agama, sehingga banyak sekali para syuhada yang meninggal, mereka termasuk mati Syahid karena mati dimedan perang dalam menegakan/membela Agama Allah dan mayatnya haram untuk dimandikan, selanjutnya orang-orang yang terang-terangan mengingkari ajaran Islam atau orang-orang kafir, ada juga orang yang lahirnya beragama Islam tapi dalam batinnya memusuhi Islam (orang yang munafiq),

Dalam firman Allah QS. Ataubah, ayat 84 yang berbunyi

وَلاَتُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَتَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُون

Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Selanjutnya orang tidak boleh dimandikan jenazahnya adalah orang yang mati karena mati bunuh diri, dalam hadist nabi diterangkan sbagai berikut:

برجل “ birojulin qotala nafsahu bimasyaaqhisho falam yushobili `alaihi”

Artinya : seorang yang mati karena membunuh diri dengan anak panahnya, maka tidak dilakukan shalat atasnya oleh Rasulullah, (HR. Muslim dan Abu Daud)

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa orang mati karena bunuh diri dilakukan shalat dan dikafani sebagaimana biasanya orang yang meninggal, tapi Rasulullah tidak mau menyatakan mayat orang yang mati bunuh diri itu karena sebagai ancaman baginya, agar manusia jangan sampai melakukan bunuh diri, karena ini juga sangat di benci oleh Allah.

SHALAT JENASAH

MENGAFANI JENASAH

Tata cara mengkafani.
1. Jenazah laki-laki.
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
a. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
b. Cara mempersiapkan kain kafan.
3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.


c. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.

2. Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.


d. Cara memakaikan kain penutup auratnya.

1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
e. Cara membalut kain kafan :
1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2. Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
f. Cara mengikat tali-tali pengikat.
1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Mengkafani jenazah wanita.
Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.


a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.

1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.


b. Cara mempersiapkan kain sarung.

Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.


c. Cara mempersiapkan kerudung.

Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.

c.     Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e. Cara melipat kain kafan.
Sama seperti membungkus mayat laki-laki.
f. Cara mengikat tali.
Sama sepert membungkus mayat laki-laki.

SHALAT JENASAH

MENSHALATI JENASAH

A.  Syarat Shalat Jenasah

Adapun syarat shalat jenasah adalah sebagai berikut:

1.    Shalat jenasah seperti halnya dengan shalat yang lain yaitu harus menutup aurat,suci dari hadast an najis, bersih badan,tempat, serta menghadap kiblat.

2.    Ayat atau jenasah sudah dimandikan dan dikafani

3.    Letak mayat atau jenasah disebelah kiblat orang yang menshalatinya, kecuali shalat ghaib.

B.   Rukun Shalat Jenasah

1.niat

2. berdiri bagi yang kuat

3. takbir empat kali

4. membaca Al-fatihah

5. membaca shalawat atas nabi

6. mendoakan jenasah

7. memberi salam

C. Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah memiliki tata cara yg berbeda dgn shalat yg lain krn shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’ tanpa sujud tanpa duduk dan tanpa tasyahhud . Berikut perinciannya:
1. Bertakbir 4 kali demikian pendapat mayoritas shahabat jumhur tabi‘in dan madzhab fuqaha seluruhnya.
2. Takbir pertama dgn mengangkat tangan lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain. Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan
berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yg menshalati jenazah ia bertakbir dan mengangkat kedua tangan pada takbir yg awal.”
Ibnu Hazm
menyatakan: “Adapun mengangkat tangan ketika takbir dlm shalat jenazah mk tdk ada keterangan yg menunjukkan bahwa Nabi n
melakukan kecuali hanya pada awal takbir saja.”
Asy-Syaikh Al-Albani
berkata: “Tidak didapatkan dlm As-Sunnah ada dalil yg menunjukkan disyariatkan mengangkat tangan pada selain takbir yg pertama. Sehingga kita memandang mengangkat tangan di selain takbir pertama tidaklah disyariatkan. Demikianlah pendapat madzhab Hanafiyyah dan selain mereka. Pendapat ini yg dipilih oleh Asy-Syaukani
21 dan lain dari kalangan muhaqqiq.”
3. Setelah berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah dan surah lain dari Al-Qur`an. Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf berkata: “Aku pernah shalat jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas c
ia membaca Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan bacaan hingga terdengar oleh kami. Ketika selesai shalat aku memegang tangan seraya berta tentang jahr tersebut. Beliau menjawab: “Hanyalah aku menjahrkan bacaanku agar kalian mengetahui bahwa itu adl sunnah dan haq”.

Sebenar bacaan dlm shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dgn sirr berdasarkan keterangan yg ada dlm hadits Abu Umamah bin Sahl ia berkata: “Yang sunnah dlm shalat jenazah pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dgn perlahan kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yg akhir.”
Ibnu Qudamah
berkata: “Bacaan dan doa dlm shalat jenazah dibaca secara sirr. Kami tdk mengetahui ada perbedaan pendapat dlm masalah ini di kalangan ahlul ilmi. Adapun riwayat dari Ibnu ‘Abbas
di atas mk kata Al-Imam Ahmad
: ‘Hanyalah beliau melakukan hal itu utk mengajari mereka’.”
Al-Imam Asy-Syaukani
berkata: “Jumhur ulama berpendapat tdk disunnahkan menjahrkan bacaan dlm shalat jenazah.”
4. Takbir kedua lalu bershalawat utk Nabi n
sebagaimana lafadz shalawat dlm tasyahhud.
5. Takbir ketiga lalu berdoa secara khusus utk si mayat secara sirr menurut pendapat jumhur ulama. Nabi n
bersabda:

إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلىَ الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ

Apabila kalian menshalati mayat khususkanlah doa untuknya.”
Kata Al-Munawi
menerangkan makna hadits di atas: “Yakni doakanlah si mayat dgn ikhlas dan menghadirkan hati krn maksud dari shalat jenazah tersebut adl utk memintakan ampun dan syafaat bagi si mayat. Diharapkan permintaan tersebut akan dikabulkan dgn terkumpul keikhlasan dan doa dgn sepenuh hati.”
Dalam hal ini mengucapkan doa yg pernah diajarkan Nabi n
lbh utama daripada mengamalkan yg selainnya.

Di antara sekian doa yg pernah diucapkan Nabi n
utk jenazah adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Ya Allah ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara yg tdk baik dan maafkanlah dia muliakanlah tempat tinggal luaskan/ lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia dgn air salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuk negeri yg lbh baik daripada negeri keluarga yg lbh baik daripada keluarga dan pasangan yg lbh baik daripada pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dlm surga lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.”

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

Ya Allah ampunilah orang yg masih hidup di antara kami dan orang yg sudah meninggal orang yg sekarang ada dan orang yg tdk hadir anak kecil di antara kami dan orang besar laki2 dan wanita kami. Ya Allah siapa yg engkau hidupkan di antara kami mk hidupkanlah ia di atas Islam dan siapa yg engkau wafatkan di antara kami mk wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahala dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”
Bila mayat itu anak kecil mk disenangi utk mendoakan kedua orang tuanya agar mendapatkan ampunan dan rahmah seperti tersebut dlm hadits Al-Mughirah bin Syu‘bah z
Ulama menganggap baik utk mengucapkan doa berikut ini:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، ذُخْرًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَأَجِرْهُ بِرَحْمَتِكَ مِنْ عَذَابِ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِالإِيْمَانِ

“Ya Allah jadikanlah anak ini sebagai pendahulu bagi kedua orang tua tabungan/ simpanan dan pahala bagi keduanya. Ya Allah beratkanlah timbangan kedua dgn kematian si anak besarkanlah pahala keduanya. Ya Allah jadikanlah anak ini dlm tanggungan Nabi Ibrahim33 dan gabungkanlah dia dgn pendahulu yg shalih dari kalangan kaum mukminin. Lepaskanlah dia dari adzab neraka Jahim dgn rahmat-Mu34. Gantikanlah untuk rumah/ negeri yg lbh baik daripada rumah/ negeri keluarga yg lbh baik daripada keluarganya. Ya Allah ampunilah salaf kami orang2 yg mendahului kami dan orang2 yg mendahului kami dlm keimanan.”
6. Pada takbir terakhir disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam dgn dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z
ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi n
beliau bertakbir empat kali kemudian beliau berdiri sesaat –untuk berdoa–.”
Al-Imam Ahmad
berpendapat disunnahkan berdoa setelah takbir terakhir ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dlm Masa`il Al-Imam Ahmad . Demikian pula pendapat dlm madzhab Asy-Syafi‘iyyah.
7. Kemudian salam seperti salam dlm shalat lima waktu dan yg sunnah diucapkan secara bersamaan baik ia imam ataupun makmum.

SHALAT JENASAH

MENGUBURKAN JENASAH

1. Hukum Mengubur Jenazah

Hukum mengubur mayat adalah wajib, sekalipun mayat seorang kafir, berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Ali bin Abi Thalib r.a. ketika Abu Thalib meninggal dunia, “(Wahai Ali), pergilah lalu kuburlah ia!”
(Shahih: Shahih Nasa’i )

Adalah sunnah Nabi saw. mengubur mayat di pemakaman, sebab Nabi tidak pernah mengubur jenazah kecuali di pekuburan Baqi’, seperti yang telah diriwayatkan secara mutawatir. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang salafpun, bahwa Rasulullah pernah mengubur jenazah di selain pemakaman umum, kecuali Nabi saw.  sendiri yang dikebumikan di dalam kamarnya, dan ini termasuk pengecualian baginya, seperti yang ditegaskan oleh hadits Aisyah r.a. ia berkata, “Tatkala Rasulullah SAW wafat, para sahabat berbeda pendapat perihal penguburannya, lalu berkatalah Abu Bakar r.a. “Aku pernah mendengar dan Rasululah saw. wejangan yang tidak pernah kulupakan, yaitu beliau bersabda, “Setiap Nabi yang diwafatkan oleh Allah pasti dikebumikan di lokasi yang beliau sukai dikubur padanya.”Maka kemudian para sahabat mengubur Rasulullah di tempat pembaringannya. (HR.Tirmidzi).

Dan, dikecualikan dari hal tersebut adalah para syuhada yang gugur di medan perang, mereka dikebumikan di lokasi gugurnya, tidak usah dipindahkan dipemakaman umum. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir r.a. berkata, tatkala terjadi perang Uhud, dibawalah para prajurit yang gugur agar dikebumikan di Baqi’, maka berserulah seorang penyeru dari Rasulullah saw., “Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah memerintah kalian agar mengubur para syuhada’ di tempat gugurnya.” (HR.Tirmidzi).

2. Dilarang Mengubur Jenazah Dalam Beberapa Keadaan Darurat Berikut Ini, Kecuali Dalam Kondisi Darurat

a. Pada tiga waktu terlarang, dari Uqbah bin Amir r.a.,  ia berkata “Ada tiga waktu Rasulullah saw. melarang kami mengerjakan shalat, atau mengubur jenazah yaitu ketika matahari terbit hingga tinggi, di waktu matahari tegak berdiri hingga bergeser ke arah barat, dan ketika matahari menjelang terbenam hingga tenggelam.” (HR.Ibnu Majah, HR.Muslim, HR.Tirmidzi).

b. Di kegelapan Malam

Dari Jabir r.a. ia berkata, “Bahwa Nabi saw. pernah menyebutkan seorang sahabatnya yang meninggal dunia, lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak cukup dan dikebumikan di malam hari, maka Nabi SAW mengecam upaya penguburan jenazah di malam hari hingga ia dishalati, kecuali orang yang karena terpaksa melakukannya. (HR.Muslim).

Manakala diharuskan melakukan pemakaman di malam hari karena terpaksa, maka hal itu boleh. Sekalipun harus menggunakan lampu ketika menurunkan mayat ke dalam kubur untuk mempermudah pelaksanaan penguburan, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Bahwa Rasulullah saw.  pernah mengubur mayat seorang laki-laki pada malam hari dengan menggunakan lentera ketika menurunkannya ke dalam kubur.” (HR.Hasan,HR.Tirmidzi).

3. Wajib Mendalamkan, Melapangkannya Dan Membaguskan Liang Lahat

Dari Hisyam bin Amri r.a. bertutur, sesuai perang Uhud, banyaklah yang gugur dari kaum muslimin dan banyak pula prajurit yang luka-luka. Kemudian kami bertanya, “Ya Rasulullah, untuk menggali lubang bagi setiap korban tentu berat bagi kami, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Maka, Rasulullah bersabda “Galilah lubang, lebarkanlah, perdalamkanlah, baguskanlah, dan kebumikanlah dua atau tiga mayat dalam satu kubur, dan dahulukanlah di antara mereka, orang yang paling menguasai al-Qur’an! Maka adalah ayahku satu diantara tiga dari mereka yang paling banyak menguasai al-Qur’an. Maka ia pun didahulukan.” (HR.Tirmidzi).

Diperbolehkan dalam membuat lubang kubur berbentuk lahat atau syaqqu (belahan) (Dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan agar tidak langsung mengenai tubuh jenazah, Periksa Kitab Jenazah hal.132 oleh K.H. Nadjih Ahjad, terbitan Bulan Bintang Jakarta (Pent.), sesuai dengan kebiasaan yang berlaku pada era Nabi saw.  namun yang pertama yang lebih afdhal.

Dari Anas bin Malik saw. berkata, “Tatkala Nabi saw. wafat, di Madinah ada seorang laki-laki yang dikenal pandai membuat lubang kubur berbentuk lahad dan ada seorang lagi yang dikenal ahli membuat lubang kubur berbentuk(makam). Para sahabat berunding, lalu mengatakan, “Sebaiknya kita shalat istikharah, lalu kita datangkan keduanya, maka mana yang lebih cepat datang, kita tinggalkan yang lain.” Kemudian para sahabat sepakat memanggil keduanya, ternyata penggali lubang kubur yang berbentuk lahatlah yang datang lebih dahulu. Maka kemudian mereka menggali lubang kubur berbentuk lahad untuk Nabi saw..” (HR.Ibnu Majah).

Hendaklah yang mengurusi dan yang menurunkan mayat ke liang lahad adalah kaum laki-laki, bukan kaum wanita, sekalipun jenazah yang dikebumikan adalah perempuan. Sebab itulah yang berlaku sejak masa Nabi saw. dan yang dipraktikkan kaum muslimin hingga hari ini.

Sanak kerabat sang mayat  lebih berhak menguburnya, berdasar firman Allah:

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak di dalam kitab Allah.” (QS. Al-Ahzab:6)

Dari Ali r.a. ia berkata: Aku telah memandikan Rasulullah saw. lalu aku perhatikan dengan seksama apa yang sering ada pada mayat, maka aku tidak dapatkan sesuatu sekecil apapun pada tubuhnya. Rasulullah saw. sangat baik jasadnya di kala hidup hingga meninggal dunia.:” Dan, di samping para sahabat pada umumnya yang ikut serta memasukkan ke dalam kubur dan menguburnya, ada empat orang, Ali, al-Abbas, al-Fadhal, dan Shalih, bekas budak Rasulullah saw.. Dan telah digalikan liang lahat untuk Rasulullah dan ditegakkan bata di atasnya. (Sanad Shahih: Mustadrak Hakim I:362 dan Baihaqi IV: 53)

Suami boleh menangani sendiri pemakaman isterinya. Berdasar hadits dari Aisyah r.a. ia berkata, pada suatu hari ketika Rasulullah saw. datang dari mengantarkan jenazah masuk ke rumahku, lalu aku berkata, “Ya Rasulullah aku sakit kepala”, lalu Rasulullah bersabda, “Aku benar-benar ingin engkau meninggal dunia ketika aku masih hidup, sehingga aku bisa mengurusi jenazahmu dan menguburmu…” (HR.Muslim).

Namun yang demikian dipersyaratkan apabila sang suami tidak berhubungan badan dengan isterinya pada malam harinya. Manakala telah menjima’ isterinya, maka tidak dibolehkan baginya mengubur jenazah isterinya. Bahkan lebih diutamakan orang lain yang menguburnya, walaupun bukan mahramnya dengan persyaratan tersebut. Hal ini berdasar hadits.

Dari Anas r.a ia berkata, kami pernah menyaksikan (pemakaman) puteri Rasulullah saw., sedangkan Rasulullah duduk di atas kuburan, saya lihat kedua matanya meneteskan air mata, kemudian Rasulullah saw. bertanya, “Adakah di antara kalian yang tadi malam tidak berjima’ dengan isterinya?” Maka Abu Thalhah berkata : “Saya wahai Rasulullah.” sabda Beliau (lagi), “Kalau begitu turunlah” kemudian Abu Thalhah turun ke dalam liang kuburnya. (Shahih: Ahkamul Janaiz hal. 149 dan Fathul Bari III : 208 no: 1342).

Menurut  sunnah  Nabi saw. memasukkan mayat dari arah kaki berdasar hadits, dari Abu Ishaq r.a. ia berkata, Al-Harist telah mewasiatkan sebelum meninggal dunia agar dishalati oleh Abdullah bin Zaid. Dan, Abdulullah menshalatkannya, kemudian memasukkan jenazah al-Harist ke liang lahad dari arah kaki kubur. Ia berkata, “Ini termasuk sunnah Nabi saw..” (Sanadnya Shahih: Ahkamul Janaiz hal. 150 dan ‘Aunul Ma’bud XI : 29 no: 3195).

Hendaknya membaringkan sang mayat di dalam liang lahat dengan posisi lambung kanan di bawah dan menghadap ke arah kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya menghadap ke arah kanan dan kiri kiblat. Inilah yang dipraktikkan ummat Islam sejak masa Rasulullah saw.  hingga masa kita sekarang ini.

Hendaknya orang meletakkan jenazah ke dalam liang kuburnya membaca, “BISMILLAHI WA ‘ALAA SUNNATI RASUULILLAAH.” atau “BISMILLAHI WA’ALAA MILLATI RASUULILLAH.”

“Dari Ibnu Umar r.a. Nabi saw. apabila memasukkan mayat ke dalam lubang kubur, beliau mengucapkan, “BISMILLAHI WA’ALAA SUNNATI RASUULILLAAH” (Dengan menyebut nama Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah).” (HR.Tirmidzi,HR.Ibnu Majah).

Dan berdasar hadits dari al-Bayadhi r.a. dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Mayat, bila diletakkan di liang kuburnya, maka hendaklah orang-orang yang meletakkannya pada waktu menempatkannya ke dalam liang lahat mengucapkan, BISMILLAHI, WA BILLAAHI, WA’ALAA MILLATI RASULULLAH (Dengan menyebut nama Allah dan karena Allah serta mengikuti jejak Rasulullah SAW).(HR.Hasan).

Dianjurkan bagi orang-orang yang hadir ke kuburan agar melemparkan tiga kali genggaman tanah dengan kedua tangannya usai penutupan liang lahatnya. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah menshalati jenazah, kemudian mendatangi kuburannya, lalu melemparkan tiga kali genggaman tanah dari arah bagian kepalanya.” (HR.Ibnu Majah).

4.   Beberapa Hal Yang Disunnahkan Usai Pemakaman Mayat

a. Hendaknya kuburan ditinggikan sekedar sejengkal dari permukaan tanah, dan tidak diratakan dengan tanah agar diketahui dan bisa dibedakan dari yang lain sehingga tetap terpelihara dan tidak dihinakan. Berdasar hadits dari Jabi r.a. bahwa Nabi saw. telah dibuatkan liang lahad untuk beliau, lalu ditegakkan disamping lahad dengan bata dan ditinggikan kuburnya sejengkal dari permukaan tanah. (Sanadnya Hasan : Ahkamul Janaiz hal. 153, Shahih Ibnu Hibban no: 2150 dan Baihaqi III: 410).

b.Hendaknya gundukan tanah lebihan tersebut dibentuk seperti gunung, berdasar hadits, dari Sufyan at-Tammar r.a. ia berkata, “Saya melihat kubur Nabi saw. dibentuk seperti punuk.” (Shahih: Ahkamul Janaiz hal. 154, Fathul Bari III: 255 no:1390).

c. Hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui  dan  dijadikan tempat pemakaman bagi keluarganya. Berdasar hadits dari al-Muthalib bin Abi Wada’ah r.a. ia bercerita, tatkala Utsman bin Mazh’un meninggal dunia, maka dibawalah jenazah (ke makam), lalu dikebumikan. Setelah dikubur, Nabi saw. menyuruh seorang sahabat mencari batu, namun ternyata ia tidak mampu membawanya. Maka kemudian Rasulullah saw. sendiri yang datang mengambilnya sambil menyingsingkan lengan bajunya.” Al-Muthalib melanjutkan ceritanya : Berkatalah orang yang memberitakan kepadaku dari Rasulullah saw.,” Seolah-olah aku melihat putih kedua lengan Rasulullah saw. ketika Beliau menyingsingkan kedua lengan bajunya. “Kemudian Beliau mengambil batu itu dan meletakkannya di bagian kepalanya lalu bersabda, “Dengan batu ini aku mengenal kuburan saudaraku dan aku akan mengubur di tempat ini (pula) ada dari kalangan keluarganya yang wafat.” (Hasan : Ahkamul Janaiz hal. 155 dan ‘Aunul Ma’bud IX:22 no: 3190).

d. Hendaklah salah seorang (do’a ini dipimpin sebagaimana yang banyak dilakukan di masyarakat, akan tetapi masing-masing berdo’a) berdiri disamping kuburannya untuk memohonkan ampunan bagi si mayyit dan keteguhan hati, dan menyuruh kepada hadirin agar melakukan hal yang sama. Berdasarkan Hadits Nabi saw., “Dari Utsman bin Affan r.a. berkata,  Adalah Nabi saw. apabila selesai memakamkan jenazah, berdiri di samping kuburnya sambil bersabda, “Mohon ampun (kepada Allah) untuk saudara kalian ini dan keteguhan hati untuknya, karena sekarang ia sedang ditanya (oleh malaikat).”(Shahihul Isnad: Ahkamul Janaiz hal. 156 ‘Aunul Ma’bud IX : 41 no: 3205).

Diperbolehkan duduk saat pemakaman dengan maksud mengingatkan hadirin akan kematian dan kehidupan sesudah mati. Berdasar hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib r.a. bercerita: (Pada suatu hari), kami bersama Nabi saw.  mengantarkan jenazah seorang laki-laki dari kaum Anshar. Ketika kami sampai di makam dan mayat belum dimasukkan ke liang lahadnya, maka Rasulullah saw. duduk dan kami pun duduk disekelilingnya (dengan tenang) seolah-olah di atas kepala kami ada burung (yang bertengger). Di tangan Rasulullah ada sebatang kayu, lalu sambil menggores tanah lantas beliau mengangkat kepalanya, kemudian bersabda, “Hendaklah kalian berlindung kepada Allah dari siksa kubur.” (Beliau mengucapkannya) dua atau tiga kali. Lalu Rasulullah berkata, “Sesungguhnya hamba yang beriman bila meninggal dunia dan sedang menuju akhirat, dan datanglah kepadanya para malaikat dari langit dengan raut wajah yang putih berseri-seri, seolah-olah raut wajah mereka bagaikan matahari (yang bersinar terang) dengan membawa kain kafan dan wangi-wangian dari surga hingga mereka duduk di tempat yang jauh sejauh mata memandang. Kemudian datanglah Malaikat maut hingga duduk persis di samping bagian kepalanya, lalu berkata, ‘Wahai jiwa yang bersih, keluarlah engkau menuju ampunan Allah dan ridha-Nya!’ Kemudian keluarlah jiwa tersebut, mengalir seperti mengalirnya tetesan air dari mulut bejana tempat minum. Kemudian malaikat maut itu memegang ruh yang bersih tersebut. Lalu ketika dipegang oleh malaikat maut, para malaikat yang lain tidak pernah membiarkannya berada di tangan malaikat maut walaupun sekejap mata hingga mereka langsung mengambilnya. Kemudian ruh itu dibungkus dengan kain kafan dan dilumuri dengan wangi-wangian dari surga itu. Kemudian keluarlah ia darinya laksana harum semerbaknya minyak kasturi yang menyelimuti seluruh permukaan bumi. Kemudian mereka membawanya naik ke atas, maka tidaklah mereka melewati sekelompok malaikat kecuali mereka bertanya, ‘Roh yang baik ini, milik siapa?’ Maka dijawab, ‘Milik si fulan bin fulan,’ dengan menyebutkan namanya yang sangat baik yang menyadi namanya ketika di dunia hingga mereka sampai di langit dunia (yang terdekat). Kemudian para malaikat yang membawa ruh itu minta dibukakan (pintu langit selanjutnya) untuk, lalu dibukakan (pintu) untuk mereka, sehingga seluruh penjaga dan penghuni langit ikut serta untuk mereka, sehingga seluruh penjaga dan penghuni langit ikut serta mengantarkannya ke langit yang dituju hingga tiba di langit ketujuh. Kemudian Allah SWT berfirman, “Simpanlah catatan amal harian hambaKu ini di “Illiyin” dan  kembalikanlah ia ke dunia, karena sesungguhnya dari tanah dan ke sana pula Aku akan mengembalikan mereka, dan dari bumi itu Aku akan mengeluarkan mereka sekali lagi. Lalu Rasulullah saw.  melanjutkan sabdanya, “Kemudian ruhnya dikembalikan ke jasadnya, tak lama kemudian datanglah dua malaikat lantas mendudukan mayat itu, lantas bertanya kepadanya, “Siapakah Rabbmu?” Jawabnya,  “Rabbku  Allah,”  Keduanya  bertanya  ( lagi )  kepadanya,  “Apakah agamamu,” Jawabnya, “Agama saya Islam.” Keduanya bertanya (lagi) kepadanya “Apakah orang ini pernah diutus ke tengah-tengah kalian?” Jawabnya “Ya, Beliau adalah utusan Allah” Keduanya bertanya (lagi) kepadanya “Ilmumu dari mana” Dijawab olehnya, “Saya dapat dari membaca Kitabullah, lalu aku membenarkannya dan beriman kepadanya.” Kemudian berserulah seorang penyeru di langit, “Jawaban hamba-Ku ini tepat, maka persiapkanlah tempat tidur untuknya di surga, kenakanlah pakaian dari surta kepadanya, dan bukalah pintu masuk surga untuknya !” Tak lama kemudian datanglah kepadanya ruhnya dan wangi-wangian dan dilapangkanlah alam kubur untuknya sejauh mata memandang. Dan, datang (pula) kepadanya seorang laki-laki yang tampan rupawan, berpakaian bagus, dan harum semerbak, lalu bertutur kepada hamba yang berjiwa bersih itu,
“Bergembiralah dengan apa-apa yang menyenangkanmu, ini adalah hari yang dijanjikan dahulu kepadamu,” Kemudian ia bertanya kepada orang yang berparas tampan itu, “Siapakah engkau sebenarnya?  “Wajahmu tampan rupawan datang (kepadaku) membawa segala macam kebaikan.” Jawabnya “(Sebenarnya) aku adalah amal shalihmu.” Maka ia berkata, “Wahai Rabbku, kiamatkanlah sehingga aku bisa kembali kepada keluargaku dan harta kekayaanku.”

Al-Bara bin ‘Azib r.a. melanjutkan : Rasulullah saw. melanjutkan keterangannya, “Bahwasanya seorang yang kafir jika meninggal dunia dan sedang menuju alam akhirat, maka turunlah kepadanya sekelompok malaikat yang berwajah hitam legam dengan membawa kain berduri, lalu mereka duduk agak jauh dari mereka sejauh mata memandang. Tak lama kemudian datanglah malaikat maut hingga duduk persis di samping kepalanya. Kemudian dia menyatakan kepada sang mayat kafir, “Wahai jiwa yang busuk, keluarlah untuk (menerima) murka dan amarah Allah!” Maka berserakanlah ruhnya ke sekujur jasadnya, lalu dicabutlah ruhnya sebagaimana dia mencabut besi pembakaran sate dari bulu yang basah, lantas ditangkap olehnya. Manakalah sang malaikat maut itu sudah memegang ruhnya, maka mereka tidak membiarkannya berada di tangan sekejap pun hingga mereka membungkusnya dengan kain kafan berduri itu. Kemudian   menyebarlah dari kain berduri tersebut bau bangkai yang amat sangat busuk yang ada di permukaan bumi. Kemudian para malaikan (yang mendampingi malaikat maut) itu membawa naik ruh orang kafir itu, maka setiap mereka melalui sejumlah malaikat, para malaikat yang dilewati itu bertanya. “Roh siapa yang busuk ini?” Jawab mereka, “Roh si fulan bin fulan”, dengan menyebut namanya amat sangat buruk yang digunakan ketika di dunia, “hingga sampai di langit dunia. Kemudian mereka minta agar dibukakan pintu langit untuknya, namun pintu tidak dibukakan baginya.” Kemudian Rasulullah saw. membaca ayat, “Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka akan masuk surga hingga onta masuk lubang jarum.” (Al-A’raaf: 40).

Maka kemudian Allah SWT berfirman, “Wahai para malaikat, simpanlah catatan alam hariannya di dalam neraka Sijjin kerak bumi yang paling bawah!” Kemudian dilemparkan ruhnya dengan keras. Kemudian beliau membaca ayat, “Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit, lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan oleh angin ketempat yang jauh.” (QS. Al-Hajj:31).

Kemudian sang ruh dikembalikan ke jasadnya semula, dan datanglah kepadanya dua orang malaikat, lalu mendudukannya kemudian bertanya kepadanya, “Siapakah Rabbmu? Jawabnya, “Hah, hah, aku tidak tahu,” keduanya Bertanya (lagi), “Apa agamamu?” Dijawab, “Hah, hah, aku tidak tahu,” Keduanya bertanya (lagi) kepadanya, “Apakah orang ini pernah diutus kepadamu ketika di dunia?” Jawabnya, “Hah, hah, saya tidak tahu.” Maka ada suara dari langit mengatakan, “Dia berdusta. Karena itu gelarlah tempat tidur di nerakanya, dan bukalah untuknya satu pintu ke jurang neraka.” Kemudian panas neraka dan angin panasnya datang kepadanya sehingga membuat alam kuburnya amat sempit baginya hingga membuat tulang rusuknya berantakan. Tak lama kemudian datanglah laki-laki yang buruk wajahnya, yang jelek pakaiannya, dan yang busuk baunya, lalu berkata kepadanya, “Bergembiralah dengan yang membuat kamu celaka. Ini adalah hari yang dijanjikan kepadamu.” Kemudian mayat kafir itu bertanya kepadanya, “Siapa kamu (sebenarnya), wajahmu adalah wajah yang datang membawa kejelekan?” Jawab laki-laki tu, “Saya adalah amalanmu yang buruk.” Kemudian sang mayat kafir itu berkata, “Rabbku, gagalkanlah hari kiamat itu,” Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Rasulullah saw.  bersabda, “Kemudian datanglah kepadanya laki-laki buta, tuli, dan bisu dengan membawa tongkat besi, yang kalau dipukulkan ke gunung akan hancur menjadi debu. Maka kemudian ia memukul orang kafir itu dengannya hingga orang tersebut menjadi debu. Kemudian Allah kembalikannya ke bentuk semula. Lalu ia memukulnya sekali lagi hingga ia menjerit dengan jeritan yang di dengar oleh segala sesuatu, kecuali bangsa jin dan manusia.” (Shahih: Ahkamul Janaiz hal. 159, Al-Fathur Rabbani VII:74, ‘Aunul Ma’bud XIII:4727)

PUASA

DEFENISI PUASA

Menurut bahasa puasa berarti “ menahan diri”

Menurut syara’ ialah : “ menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari, karena perintah Allah semata-mata , dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu.

Puasa ramadhan adalah salah satu sendi ibadah yang dilakukan pada bulan ramadhan, selama satu bulan.

Ketentuan yang mewajibkan puasa ini ialah firman Allah SWT:

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(Qs.Al-Baqarah ayat 183)

Artinya:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ,”(Qs.Al-Baqarah ayat 184)

Artinya :

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” ,”(Qs.Al-Baqarah ayat 185)

Didalam hadist juga dijelaskan tentang kewajiban puasa,sebagaimana sabda nabi saw. :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ » .
Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar: bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa Ramadhan.”(HR. Bukhari,Muslim,dan Ahmad).

PUASA

SYARAT WAJIB dan SAH SERTA RUKUN PUASA

1. Tentang syarat-syarat wajib berpuasa ini yaitu sebagai berikut:

a.     Beragama Islam

b.    Baligh dan berakal

c.     Suci dari haidh san nifas (ini tertentu bagi wanta)

d.   Kuasa(ada kekuatan).kuasa disini artinya,tidak sakit dan bukan yang sudah tua.orang sakit dan orang tua ,mereka ini boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah.

2. Syarat –syarat sahnya puasa

Syarat-syarat sah puasa yaitu sebagai berikut:

a.     Islam

b.    Tamyiz; artinya orang-orang atau anak-anak yang dapat membedakan antara baik dan buruk.

c.    Suci dari haidh dan nifas.wanita yang sedang haidh dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa.tetapi Qadla pada waktu lain , sebanyak bilangan hari yang ia tinggalkan.

d.    Tidak didalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.

3. Rukun puasa

Adapun rukun puasa yaitu sebagai berikut:

1. Menjaga diri dari semua hal  yang membatalkan puasa (makan, minum, dan berhubungan suami- isteri)  dari terbit fajar shadiq  sampai dengan matahari terbenam.

Dalil tentang hal tersebut diatas adalah firman Allah swt :

قال الله تعالى : (فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل).البقرة : 187

Artinya : ” Maka sekarang pergaulilah mereka ( isteri –isterimu)   dan carilah apa yang telah tetapkan untukmu( anak-anak)  dan makan dan  minumlah kalian sampai jelas bagi kalian  benang putih dari benang hitam ( fajar shadiq)   lalu sempurnakan oleh kalian   puasa sampai dengan malam (matahari terbenam” . Al-Baqarah :187

Yang dimaksud benang putih adalah terangnya siang, dan benang hitam adalah gelapnya malam. Hal ini dijelaskan dalam hadith riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Adi bin Hatim ra .

أن عدي بن حاتم قال: لما نزلت (حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود) عمدت إلى عقال أسود، وإلى عقال أبيض، فجعلتهما تحت وسادتي، فجعلت أنظر في الليل، فلا يستبين لي، فغدوت على رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت له ذلك فقال: ” إنما ذلك سواد الليل، وبياض النهار “.

Artinya : Sesungguhnya ‘Adi bin Hatim ra  berkata : “Tatkala turun ayat ini  :“Sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam”,aku mengambil tali yang berwarna hitam dan tali yang berwarna putih, lalu aku letakkan dibawah bantal , lalu aku mulai melihatnya diwaktu malam, maka tidak nampak jelas antara keduany. Pada pagi harinya, aku pergi menemui Rasulullah SAW, dan aku ceritakan kepadanya apa yang terjadi, maka beliau bersabda : “Sesungguhnya yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah gelapnya malam dan terangnya siang. (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Firman Allah didalam surat Al-Baqarah :187 diatas  tegas menyatakan tentang batalnya puasa karena makan dan minum dengan sengaja.  Adapun dalil batalnya puasa karena hubungan sebadan (hubungan suami isteri) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. رواه البخاري و مسلم

Artinya : Dari Abu Hurairah ra ,  Seorang laki-laki telah datang  kepada Rasulullah saw seraya berkata : Saya celaka! , lalu Rasulullah bertanya : Apa itu ( Apa yang telah membuatmu celaka) ? Ia menjawab : Saya telah melakukan hubungan sebadan dengan isteriku di bulan Ramadhan . Lalu Rasulullah  saw bertanya  : Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak belian ( sebagai kafaratnya)  ? Ia menjawab : Tidak . Lalu Rasulullah bertanya lagi  : Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut ? Ia menjawab : Tidak . Lalu Rasululllah saw bertanya lagi  : Apakah kamu mampu memberikan makan untuk 60 orang miskin? Ia menjawab : Tidak .Lalu seorang sahabat dari kalangan Anshor  datang dengan membawa sekeranjang kurma , Lalu Rasulullah saw bersabda :  Pergilah lalu sedehkahkan ini ( kepada orang –orang miskin) ! Ia berkata : Saya sedekahkan kepada orang miskin ? Demi Allah yang telah mengutusmu sebagai rasul, tidak ada orang yang lebih miskin di Madinah dari saya . Lalu Rasulullah bersabda : Pergilah dan sedekahkanlah kepada keluargamu!. (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun makan dan minum tidak dengan sengaja tidak membatalkan puasa . Hal ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadith yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ . رواه البخاري و مسلم

Yang artinya : Rasulullah bersabda : Apabila (seorang diantaramu ) lupa lalu ia makan dan minum (padahal ia sedang berpuasa ), maka hendaklah ia teruskan puasanya karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum . (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra.)

2. Niat.

Niat adalah rukun berpuasa sebagaimana sebagaimana ia adalah rukun pada seluruh ibadah-ibadah lainnya. Dalil- dalil  yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah sebagai berikut.

قال الله تعالى : ” وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين “.البيينة : 5

Allah swt berfirman  : “Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali tuk menyembah ( mengabdi ) kepada Allah dengan mengikhlaskan( memurnikan )  agama ( ketaatan )  kepada-Nya) .(Al- Bayyinah : 5 )

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” إنما الاعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى “. رواه البخاري ومسلم عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه .

Yang artinya : Rasulullah SAW  bersabda:“Sesungguhnya setiap amalan itu (sah atau tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khaththab ra )

Waktu Berniat

Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar dan Hafshah ra bahwa keduanya berkata:

عن حفصة و ابن عمر رضي الله عنهما قالا : قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : ( من لم يجمع الصيام قبل الفجر، فلاصيام له ) . رواه أحمد وأصحاب السنن، وصححه ابن خزيمة، وابن حبان.

Dari Hafsah dan ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW bersabda:  “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum terbitnya fajar shadiq  maka tidak ada puasa baginya.” ( HR Ahmad dan Ashabun Sunan dan disahihkan oleh ibn Khuzaimah dan ibn Hibban )

Dari hadits ini, jelas bahwa waktu niat adalah sepanjang malam sampai terbitnya fajar. Maka dari itu, tidak sah puasa orang yang tidak berniat sampai terbitnya fajar. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama madzhab Maliki, Syafi’i,  dan Hambali. Juga dikuatkan oleh para ulama mutaakhirin seperti Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani.

4. Hal – hal yang dapat membatalkan puasa

1.      Memasukkan sesuatu ke dalam lobang rongga badan dengan sengaja , seperti makan,minum,merokok,memasukkan benda kedalam telinga atau kedalam hidung hingga melewati pangkal hidungnya.

2.      Muntah dengan sengaja;muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

3.      Haidh dan nifas bagi wanita

4.      Jima’ pada siang hari atau pada waktu fajar shadiq telah nampak

5.      Gila walaupun sebentar

6.      Mabuk atau pingsan sepanjang hari

7.      Murtad

5. Sunnat-sunnat puasa:

a.       Makan sahur meskipun sedikit ( dari anas bin malik ra., ia berkata : rasulullah saw.pernah bersabda : “hendaklah kalian makan sahur,karena dalam sahur itu ada berkahnya”.Muttafaq ‘alaih)

b.      Mengakhirkan makan sahur selama belum terbit fajar (sampai waktu imsak,kira-kira 10 menit sebelum subuh)
(zaid bin tsabit r.a. berkata : kami bersahur bersama rasullullah saw. Kemudian bangun untuk sembahyang subuh. Ketika ditanya: berapa lama diantaranya sahur hingga sembahyang subuhitu? Jawabnya: sekedar sekiranya orang membaca 50 ayat.HR.Bukhari dan Muslim)

c.       Menyegarkan berbuka apabila nyata-nyata telah masuk magrib.
(dari sahal bin sa’ad ra., bahwasanya rasulullah saw.bersabda:”Orang masih tetap dalam kebaikan selama ia mempercepat berbuka”.Muttafaq ‘alaih)

d.      Membaca doa ketika berbuka puasa

e.       Menjahui ucapan-ucapan yang tak senonoh.

f.       Memperbanyak ‘amal kebajikan, bersedekah, membaca Al-Qur’an an sebagainya.

g.      Memprbanyak I’tikaf di mesjid

6. Hal –hal yang memakruhkan puasa

1.      Berkumur-kumur yang bersangatan

2.      Mencoba rasa atau mencicipi makanan

3.      Berbekam,cacar dan suntik

4.      Bersiwak,bersikat gigi setelah tergelincir matahari.

ZAKAT

Zakat menurut loghat adalah suci dan subur sedangkanmenurut istilah syara’ialah “mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah.sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah di tentukan oleh hukum islam”.

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

  • Zakat Fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Yang wajib di zakati

1.      Untuk dirinya sendiri ; tua,muda,baik laki-laki maupun perempuan.

2.      Orang-orang yang hidup di bawah tanggung jawabnya

Syarat-syarat wajib Zakat Fithrah

a.       Islam

b.      Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan.

c.       Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan.

Zakat yang perlu dikeluarkan

Zakat fithrah untuk tiap-tiap jiwa 1 sha’ = 2,305 kg atau dibulatkan menjadi 2 ½ kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduuk negeri.

  • Zakat Maal (Harta)

Adapun harta kekayaan yang terkena wajib zakat adalah:

•  Yang ada nashnya :

•  Emas dan Perak (termasuk uang)

•  Harta Perniagaan

•  Binatang Ternak (Unta, Sapi/kerbau dan kambing)

•  Hasil Tanaman

•  Hasil tambang dan harta karun.

•  Yang di Istinbathkan atau dianalogkan :

1. Saham

2. Hasil Profesi

3. Barang-barang produktif

4. Hasil Perseroa,dsb.

Syarat-Syarat Zakat Maal

Syarat yang terkait dengan Muzakki:

•  Islam

•  Merdeka

•  Baligh dan Akil

Syarat yang terkait dengan harta :

•  Halal

•  Kepemilikan secara penuh

•  Mencapai nishob (batas jumlah minimal)

•  Berumur satu tahun (khusus untuk harta poin a.1,2 dan 3)

•  Bebas dari hutang

•  Kelebihan dari kebutuhan pokok minimal

•  Berkembang atau memungkinkan untuk berkembang

  • Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

•  Fakir

Orang yang tidak mepunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian, tetapi penghasilannya tidak mencapai separo dari yang dibutuhkan.

•  Miskin

Orang yang mempunyai mata pencaharian dan penghasilannya mencapai separo atau lebi dari yang dibutuhka, namun belum mencukupinya.

•  Amil Zakat

Orang yang bertugas megelola zakat.

•  Hamba sahaya

•  Orang yang mempunyai hutang

•  Muallaf

Orang yang baru beberapa saat masuk agama Islam,atau orang yg diharapkan masuk Islam

•  Fii Sabilillah

Orang yang sedang berjuang untuk menegakkan agama

•  Ibnu Sabil

Orang yang sedang safar (perjalanan), sedang bekalnya tidak cukup

  • Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

•  Orang Kaya

•  Orang Yang mampu bekerja

•  Orang kafir yang memerangi

•  Orang atheis

•  Orang Murtad

•  Ahludzimmah

•  Istri, Bapak/Ibu keatas serta anak kebawah

•  Keluarga Nabi Muhammad SAW.

  • Adab Menunaikan Zakat

•  Menyembunyikan dalam mengeluarkannya

•  Tidak dengan caramembanggakan diri atau menyakiti orang yang menerima.

•  Menyegerakan untuk mengeluarkannya, bila dating saatnya.

•  Menganggap kecil dengan apa yang telah dikeluarkan.

  • Tabel Perhitungan Zakat
No Jenis Harta Nishab Jumlah Zakat Keterangan
1 Emas 85 gr 2,5 % Setelah berumur 1 tahun
Perak 595 gr 2,5% Setelah Berumur 1 tahun
2. Harta Pernniagaan 85 gr emas 25 % Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun
3. Binatang Ternak 

a. Unta

b. Sapi

c. Kambing

5-9 ekor 

10-14 ekor

15 -19 ekor

30-39 ekor

40-59 ekor

60-69 ekor

70-79 ekor

40-120 ekor

121-200 ekor

201-399 ekor

400-499 ekor

1 kambing 

2 kambing

3 kambing

1 sapi

1 sapi

2 sapi

2 sapi

1 kambing

2 kambing

3 kambing

4 kambing

Umur 1 tahun 

Umur 2 tahun

Umur 1 tahun

Umur 1 dan 2 tahun

4 Hasil Tanaman 5 Watsaq senilai 

653 kg beras

5 % jika dengan irigasi 

10 %tanpa irigasi

Setiap panen
5. Tambang harta karun 85 gr emas tanpa nishob 2,5 % 

20%

Setiap mendapatkan
6. Profesi 

1.     Qiyas ke emas

2.     Qiyas ke tanaman dan emas

3.     Qiyas ke tanaman

85 gr 

653 kg beras

653 jg beras

2,5 % 

2,5%

5%

Setelah 1 tahun 

Setiap mendapatkan

Setiap mendapatkan

7. Saham 85 gr emas 2,5 emas Harga saham+keuntungan
8. Benda-benda produktif 653 kg 5 % atau 10% Dari penghasilan

  • Perbedaan Zakat,Infaq,Shadaqah,hibah,hadiah,dan wakaf

1.      Zakat

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkemabang dan berkah;sedangkan secara syar’I ialah kadar kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak sesuai yang telah ditetapkan oleh syara’, dengan demikian zakat hukumnya wajib.

2.      Infaq

Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai dan infaq hanya berupa materi.

3.      Shadaqah

Adapaun shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalah adalah pemberian dari seorang muslim secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah (Haul dan Nisab) sebagai kebaikan yang dilakukan seorang muslim.

Kalau infaq hanya berkaitan dengan materi, maka shadaqah bisa berupa materi, tapi juga bisa berupa sebuah kebaikan yang bukan materi, sebagaimana sabda Rosululah SAW: senyummu dihdapan saudaramu adalah shadaqah

Adapun hukumshadaqah ialah antara wajib dan sunnah, diantara shidaqah wajib adalah zakat.

4.      Hibah

Hibah ialah anugerah, pemberian yang melibatkan suatu akad yang mengandungi pemberian hak milik oleh pemilik harta kepada seseorang secara rela hati semasa hayatnya atas dasar kasih sayang dan kemanusiaan tanpa mengharapkan balasan atau tukaran.

5.      Hadiah

Hadiah adalah pemberian berupa materi yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik

6.      Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.

HAJI DAN UMRAH

A. Pengertian Haji dan Umroh

Pengertian Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).

Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Pengertian Umroh

Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim

B. Rukun dan Syarat Haji dan Umrah

a.       Haji

Rukun haji :

1.                   Ihram

2.                   Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)

3.                   Sa’ie

4.                   Wuquf di padang Arafah

Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji

1.                   Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan

2.                   Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam

3.                   Mabit di Mina

4.                   Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam

5.                   Melempar jumrah

6.                   Mencukur rambut

7.                   Tawaf Wada’

Syarat-syarat Wajib Haji

1.                   Islam

2.                   Berakal

3.                   Baligh

4.                   Mampu

b.      Umrah

Syarat Umroh
Ada sejumlah syarat yang harus dipenui, yang jika tidak maka sesorang jadi tidak wajib melakukan umrah. Syarat itu adalah:

1.                   Islam

2.                   Baligh

3.                   Aqil

4.                   Merdeka dan

5.                   istitha’ah.

Rukun Umrah
rukum umrah yaitu:

1.                   Ihram

2.                   Thawaf

3.                   sa’i

4.                   bercukur dan

5.                   tertib.

C. Pelaksanaan Haji

1.    Haji Ifrad, artinya menyendiri

Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

2.    Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang

Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.

Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

3.      Haji Qiran, artinya menggabungkan

Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

TERIMAKASIH

ZULDIN FITRIANTO

Admin From Zhuldyn’s Blog

Leave a comment

Tinggalkan Komentar Anda

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com. Theme: Adventure Journal by Contexture International.

%d bloggers like this: